Berita Surabaya
Kemenag Imbau Salat Idul Adha Digelar di Masjid Zona Hijau dan Kuning, Surabaya Tunggu SE Walikota
Salat dapat dilakukan di semua masjid/mushala yang masuk dalam kriteria. "Dengan kata lain di luar zona merah dan oranye," katanya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
SURYA.co.id, SURABAYA - Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
Keselamatan dan kesehatan umat Islam di tengah pandemi Covid-19 tetap diutamakan. Apalagi dengan munculnya varian baru.
"Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis yang diterima Surya.co.id, Kamis (24/6/2021).
Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya.
Pada pokoknya, Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid/musala yang memenuhi ketentuan, yakni paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala.
Juga, melaksanakan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat: menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan Takbir Keliling dilarang," katanya.
Pun begitu dengan Salat Idul Adha. Salat dapat dilakukan di semua masjid/mushala yang masuk dalam kriteria.
Yakni, masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
"Dengan kata lain di luar zona merah dan oranye," katanya.
Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Lanjut usia atau orang yang sedang atau baru saja sembuh dari sakit juga sebaiknya salat di rumah.
Selain menggunakan masker, setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing. Misalnya, sajadah dan mukena.
Lantas bagaimana dengan Surabaya? Mayoritas kawasan di Surabaya berstatus zona hijau.