Berita Surabaya

Kemenag Imbau Salat Idul Adha Digelar di Masjid Zona Hijau dan Kuning, Surabaya Tunggu SE Walikota

Salat dapat dilakukan di semua masjid/mushala yang masuk dalam kriteria. "Dengan kata lain di luar zona merah dan oranye," katanya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
tribun jatim/tony hermawan
Salat Idul Adha berjamaah secara terbatas dengan sistem Id Card di Masjid Al Akbar Kota Surabaya, Jumat (31/7/2020). Kemenag imbau Salat Idul Adha 1442 hijriah dilaksanakan di masjid-masjid dalam zona hijau dan kuning sebaran covid-19. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Kementerian Agama  menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. 

Keselamatan dan kesehatan umat Islam di tengah pandemi Covid-19 tetap diutamakan. Apalagi dengan munculnya varian baru. 

"Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis yang diterima Surya.co.id, Kamis (24/6/2021).

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya.

Pada pokoknya, Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid/musala yang memenuhi ketentuan, yakni paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala.

Juga, melaksanakan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat: menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kegiatan Takbir Keliling dilarang," katanya. 

Pun begitu dengan Salat Idul Adha. Salat dapat dilakukan di semua masjid/mushala yang masuk dalam kriteria. 

Yakni, masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

"Dengan kata lain di luar zona merah dan oranye," katanya. 

Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas.

Lanjut usia atau orang yang sedang atau baru saja sembuh dari sakit juga sebaiknya salat di rumah. 

Selain menggunakan masker, setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing. Misalnya, sajadah dan mukena.

Lantas bagaimana dengan Surabaya? Mayoritas kawasan di Surabaya berstatus zona hijau. 

Pembagian zonasi didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Aturan ini kemudian diturunkan dalam regulasi yang lebih ketat di Surabaya.

Pengendalian wilayah PPM Mikro di Surabaya berdasarkan Surat Edaran yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) 2/2021 tentang penerapan zonasi RT selama PPKM Mikro.

Berdasarkan regulasi ini, zonasi RT selama PPKM Mikro hanya ada tiga kategori.

Rinciannya, zona yaitu Hijau (tidak ada kasus), Kuning (terdapat satu kasus), dan Merah (terdapat lebih dari satu kasus).

Berdasarkan data lawan covid-19 Surabaya per 24 Juni 2021, sebanyak 54 RT di Kota Surabaya saat ini masuk dalam zona merah.

Sedangkan sebanyak 9.704 RT masih di zona hijau dan 229 RT masuk zona kuning. 

Terkait dengan aturan turunan SE Kemenag, Pemkot Surabaya rencananya  membuat Surat Edaran kepada warga. Ini akan memuat aturan teknis prokes salat Idul Adha tahun ini. 

Sekalipun mayoritas RT berstatus zona hijau, Pemkot Surabaya terus mengingatkan warga untuk konsisten menjaga protokol kesehatan. Sehingga zona hijau semakin meluas. 

"Kami harap jumlah RT yang saat ini masuk zona merah bisa terus menurun," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Kamis (24/6/2021).

Sosialisasi prokes terus dilakukan. "Kami juga memasifkan vaksinasi sehingga pola penularan pun bisa di antisipasi," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved