Virus Corona di Surabaya
Aturan Baru PPKM Mikro di Surabaya Mulai 22 Juni 2021, Mal dan Restoran Tutup Jam 20.00 WIB
Aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Indonesia termasuk di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) mulai berlaku.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Tri Mulyono
4. Kegiatan Restoran
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (*)
PPKM Mikro
PPKM Mikro Surabaya
Aturan baru PPKM Mikro
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Corona Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya dan Lokasi Vaksin Booster 15 Maret 2022: Siwalankerto dan Jeruk |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Surabaya dan Lokasi Vaksin Booster 13 Maret 2022: Pegirian dan Tambakrejo |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Surabaya dan Lokasi Vaksin Booster 10 Maret 2022: RS TNI AU dan Kalijudan |
![]() |
---|
Update COVID-19 di Surabaya dan Lokasi Vaksin Booster 8 Maret 2022: Masih Ada Dosis 1 dan 2 Sinovac |
![]() |
---|
Update COVID-19 di Surabaya dan Lokasi Vaksin Booster 7 Maret 2022: Ada di Gayungan dan Rangkah |
![]() |
---|