Virus Corona di Surabaya

Aturan Baru PPKM Mikro di Surabaya Mulai 22 Juni 2021, Mal dan Restoran Tutup Jam 20.00 WIB

Aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Indonesia termasuk di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) mulai berlaku.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Tri Mulyono
Infocovid19.jatimprov.go.id
Update Virus Corona Surabaya 22 Juni 2021. Aturan baru PPKM Mikro di Surabaya mulai berlaku 22 Juni 2021. 

SURYA.CO.ID SURABAYA - Aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Indonesia termasuk di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Aturan baru PPKM mikro itu antara lain  pusat perbelanjaan, mall dan restoran harus tutup jam 20.00 WIB.

Polda Jatim siap mengawal penguatan ​PPKM skala mikro tersebut.

"Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (21/6/2021).

Dalam penguatan PPKM Mikro ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan masing-masing RT/RW di setiap wilayah.

Bila dalam zona RT atau RW itu termasuk zona merah maka akan diterapkan mikro lockdown.

Pihaknya juga akan memberi bantuan pada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.

"Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah," imbuhnya.

Kemudian tempat ibadah juga diminta untuk ditutup di kabupaten/kota berzona merah.

Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing. Sisanya masih diatur seperti sebelumnya.

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut seperti terlampir dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikutip Surya.co.id dari kantor berita resmi Antara:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan Restoran
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved