Polda Jatim
Polda Jatim Amankan 365 Preman, begini Cara Lapor Tindak Premanisme lewat WA, Aplikasi, dan Medsos
Masyarakat bisa langsung menghubungi nomor ponsel 081234451708 atas nama AKP Rommy, Ditreskrimum Polda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Parmin
Hingga Selasa (15/6/2021), Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mengamankan 52 orang preman dari sejumlah kawasan objek vital masyarakat.
Mulai dari kawasan Terminal Purabaya, pasar, ruas jalan utama, dan persimpangan jalan. Namun, menurut Wahyudin, sebagian besar preman yang berhasil ditangkap berasal dari kawasan Terminal Purabaya.
Dan sebagian besar dari mereka, dikenai tindak pidana ringan (Tipidring). Yakni Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp50 Juta.
"Mereka meminta atau malakin duit aja. Kayak Pak Ogah (polisi cepek). Meminta parkir tanpa disertai legalitas yang jelas. Kemudian malak di PKL pinggir jalan," pungkasnya.