Berita Lamongan
Nasib Pak Modin yang Menikahkan Siri Kades Subandi dengan Wanita Bersuami di Lamongan
Kusairi mengaku berani menikahkan RI dengan Kades Subandi, jika RI mengaku jika dirinya sudah bercerai dengan suaminya di Desa Tawangrejo.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Anas Miftakhudin
Selain tersangka dugaan perzinahan, kasus positif pengguna narkoba, jenis sabu juga menderanya.
Kamis (17/6/2021) hari ini, tersangka dilimpahkan ke penyidik Satreskoba oleh prnyidik Unit PPA Satreskim Polres Lamongan.
Subandi bersama selingkuhannya, RI akan menjalani rehabilitasi terkait keterlibatannya dugaan mengonsumsi narkoba, jenis sabu - sabu.
"Hari ini sedang menuju Pusat Rehabilitas Narkotika Rumah Merah Putih, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba, AKP Achmad Khusen, Kamis (17/6/2021).
Pihaknya belum tahu pasti berapa lama keduanya menjalani rehab. Semua tergantung hasil pemeriksaan dokter yang ada di Pusat Rehabilitasi Narkotika Rumah Merah Putih, Sidoarjo
"Berapa lamanya rehabilitasi yang akan dijalani, dipertimbangkan dengan hasil pemeriksaan tim dokter, " katanya seraya menambahkan jika rehabilitasi itu atas permintaan sendiri.
Kedua tersangka dalam kasus dugaan mengonsumsi narkoba setelah menjalani dua kali tes urine yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi sabu - sabu.
Namun kedua pasangan selingkuh ini tetap tidak diakui, tersangka.
Kades Subandi mengaku, pernah mengonsumsi tiga bulan lalu. Namun sampai kini tidak pernah lagi mengonsumsi.
Penyidik menghormati apapun pengakuan tersangka. Namun dua barang bukti, memastikan tersangka mengonsumsi sabu - sabu.
Ia mengelak mengonsumsi dan hanya mengakui pemakaian tiga bulan sebelumnya.
Bagaimana dengan hasil tes urine RI yang juga positif ? Miko mengungkapkan, RI juga senada mengaku tidak mengonsumsi.
"Dia (RI) mengaku saat itu hanya minum jamu seduhan yang dibelikan Subandi, " katanya.
Sedang Subandi juga menimpali, kalau ia kala itu hanya minum minuman segar pabrikan.
"Ia menyebut nama minuman yang dimaksudkan yakni, M..., " katanya.
Meski menjalani rehab, keduanya masih tetap menghadapi kasus hukum dugaan perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Pemandangan unik terlihat di Polres Lamongan saat Subandi ke Polres menuju ruang Satreskoba hingga menuju mobil yang membawanya ke panti rehab. Subandi diantar istri sahnya yang berstatus ASN.
Padahal si ASN istri sah Subandi itu sebelumnya telah meninggalkan tersangka lantaran tak tahan mendapati suaminya berselingkuh dengan RI.