Berita Lamongan

Nasib Pak Modin yang Menikahkan Siri Kades Subandi dengan Wanita Bersuami di Lamongan

Kusairi mengaku berani menikahkan RI dengan Kades Subandi, jika RI mengaku jika dirinya sudah bercerai dengan suaminya di Desa Tawangrejo.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Kepala Desa Karangwedoro, Subandi dan selingkuhannya, RI. Istimewa/Hanif Manshuri 

Data yang didapat Surya.co.id menyebutkan, pernikahannya dengan istri pertama, Subandi dikarunia 2 orang anak.

Satu anak sulungnya kini sudah duduk di bangku kuliah, sedang anak nomor dua duduk di bangku SMA.

Pernikahannya dengan istri pertamanya itu tak bertahan dan prahara rumah tangga menderanya hingga berakhir dengan perceraian.

Mungkin merasa masih mudah, Subandi kemudian dipertemukan dengan seorang wanita yang berstatus ASN. Benih - benih cintapun mulai mengembang dan resmi menikah

Setelah menikah dengan wanita berstatus ASN, dikaruniai dua oranf anak yang usinya masih kecil - kecil.

"Sebelum menikah siri dengan RI yang bersuami sah itu, Pak kades (Subandi) sudah pernah dua kali menikah, " ungkap seorang penyidik.

Sampai sekarang sejatinya dengan yang ASN ini masih sah berstatus suami istri. Hanya saja, si ASN ini meninggalkan rumah di Karangwedoro dan memilih pulang ke Karanggeneng, lantaran tidak tahan melihat suaminya berselingkuh dengan istri orang lain, RI.

Kesempatan itu dimanfaatkan Subandi saat istri keduanya meninggalkan rumah.

Subandi semakin berani memboyong RI ke rumahnya dan dinikahi siri oleh Modin setempat, Kusairi (74).

Padahal Subandi dan RI sama-sama memiliki pasangan yang sah (belum bercerai).

Hingga akhirnya ulah bejat Kades Subandi dilaporkan suami RI berinisial A ke Polres Lamongan. Setelah laporan, langsung digerebek.

Kini Subandi harus menghadapi proses hukum atas tuduhan perzinaan dan ancaman jabatannya sebagai seorang kepala desa.

"Kalau urusan jabatannya sebagai kepala desa, saya harus koordinasi dengan Pemkab, dan itu menjadi wewenang Pemkab, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat gelar rilis, Senin (14/6/2021).

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat menerangkan kasus penggerebekan kades
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat menerangkan kasus penggerebekan kades (surya/hanif manshuri)

Jalani Rhabilitasi

Kepala Desa Karangwedoro, Subandi (40) tersangka dugaan perzinahan menghadapi dua masalah hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved