Berita Lamongan
Kronologi Kades di Lamongan Digerebek Bareng Istri Orang, Sembunyi di Atas Plafon dan Nasibnya Kini
Berikut ini kronologi kepala desa di Lamongan digerebek serumah bareng istri orang hingga harus bersembunyi di atas plafon.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut ini kronologi kepala desa di Lamongan digerebek serumah bareng istri orang hingga harus bersembunyi di atas plafon.
Kejadian itu sempat menggegerkan Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi Lamongan Jawa Timur.
Perbuatan kepala desa bernama Subandi (40) itu pun harus berujung di kepolisian.
Hal ini setelah suami RI (30)- perempuan yang bersama Subandi- melaporkan hal itu ke polisi.
Berikut kronologinya:
Baca juga: 67 Preman Tanjung Perak dan Terminal yang Palak Sopir dan Naikkan Harga Tiket 400 Persen Ditangkap
1. RI keluar rumah
Data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada April 2021.
Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya RI (30) yang secara diam–diam kerab telepon maupun video call dengan laki-laki lain.
RI juga kerap keluar rumah secara diam-diam dengan Subandi.
Saat diingatkan berkali kali oleh suaminya, RI memilih tidak mengindahkan.
Pertengkaran memuncak hingga akhirnya pada April 2021, RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi.
Sementara istri sah Subandi juga meninggalkan rumah dan memilih bertempat tinggal di rumah Karanggeneng.
2. Digerebek
Mengetahui istrinya serumah dengan Subandi, suami RI melaporkan hal itu ke Satreskrim Polres Lamongan.
Warha warga Tawangrejo, Kecamatan Turi, Lamongan ini pun bersama polisi menggerebek rumah Subandi.
"Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).
Begitu berhasil masuk rumah, pelaku tidak berhasil ditemukan. Dan hanya ditemukan RI.
Petugas tidak ingin kehilangan momen, semua sudut dan ruangan, termasuk di kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi.
Sementara RI hanya terdiam dan berlagak bengong tak mau menunjukkan dimana Subandi.
3. Subandi sembunyi di atas plafon
Polisi berusaha melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi.
Lagi-lagi Subandi tidak ditemukan.
Tidak sia-sia usaha yang dilakukan petugas, pelaku Subandi ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya.
Sang kepala desa diminta untuk turun dari atas plafon dengan kesadarannya.
Tanpa ada paksaan, Subandi turun dan pasrah melihat dalam rumahnya dikepung anggota Sat Reskrim Polres Lamongan.
Dengan gaya kedua tangan didekapkan di atas dadanya, Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan mesumnya, RI.
Kapolres menambahkan, perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI.
4. Mengaku menikah siri
Hasil pemeriksaan, RI mengaki sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut, meski masing-masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.
"Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata Miko.
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.
Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.