Berita Lamongan

Kronologi Kades di Lamongan Digerebek Bareng Istri Orang, Sembunyi di Atas Plafon dan Nasibnya Kini

Berikut ini kronologi kepala desa di Lamongan digerebek serumah bareng istri orang hingga harus bersembunyi di atas plafon. 

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Musahadah
surya/hanif manshuri
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat menerangkan kasus penggerebekan kades Karangwedoro, Senin (14/6/2021). 

SURYA.CO.ID - Berikut ini kronologi kepala desa di Lamongan digerebek serumah bareng istri orang hingga harus bersembunyi di atas plafon. 

Kejadian itu sempat menggegerkan Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi Lamongan Jawa Timur.

Perbuatan kepala desa bernama Subandi (40) itu pun harus berujung di kepolisian.

Hal ini setelah suami RI (30)- perempuan yang bersama Subandi- melaporkan hal itu ke polisi. 

Berikut kronologinya: 

Baca juga: 67 Preman Tanjung Perak dan Terminal yang Palak Sopir dan Naikkan Harga Tiket 400 Persen Ditangkap

1. RI keluar rumah

Data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada  April 2021.

Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya RI (30)  yang secara diam–diam kerab telepon maupun video call dengan laki-laki lain.

RI juga kerap keluar rumah secara diam-diam dengan Subandi

Saat diingatkan berkali kali oleh suaminya, RI memilih tidak mengindahkan. 

Pertengkaran memuncak hingga akhirnya pada April 2021, RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi

Sementara istri sah Subandi juga meninggalkan rumah dan memilih bertempat tinggal di rumah Karanggeneng.

2. Digerebek

Mengetahui istrinya serumah dengan Subandi, suami RI melaporkan hal itu ke Satreskrim Polres Lamongan

Warha warga Tawangrejo, Kecamatan Turi, Lamongan ini pun bersama polisi menggerebek rumah Subandi.

"Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).

Begitu berhasil masuk rumah,  pelaku tidak berhasil ditemukan. Dan hanya ditemukan RI.

Petugas tidak ingin kehilangan momen, semua sudut dan ruangan, termasuk  di kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi.

Sementara RI hanya terdiam dan berlagak bengong tak mau menunjukkan dimana Subandi.

3. Subandi sembunyi di atas plafon

Polisi berusaha melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi.

Lagi-lagi Subandi tidak ditemukan.

Tidak sia-sia usaha yang dilakukan petugas, pelaku Subandi ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya.

Sang kepala desa diminta untuk turun dari atas plafon dengan kesadarannya.

Tanpa ada paksaan, Subandi turun dan pasrah melihat dalam rumahnya dikepung anggota Sat Reskrim Polres Lamongan.

Dengan gaya kedua tangan didekapkan di atas dadanya, Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan mesumnya, RI.

Kapolres menambahkan, perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI.  

4. Mengaku menikah siri

Hasil pemeriksaan, RI mengaki sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut, meski masing-masing  masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.

"Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata Miko.

Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya. 

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.

Pasal yang disangkakan,  pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui  sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.

Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved