67 Preman Tanjung Perak dan Terminal yang Palak Sopir dan Naikkan Harga Tiket 400 Persen Ditangkap

Sebanyak 67 orang terduga preman ditangkap jajaran Polda Jatim di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresi

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Musahadah
surya/sugiharto
Para terduga preman diamankan Polda Jatim yang sering malak di wilayah Pelabuhan dan Terminal. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 67 orang terduga preman ditangkap jajaran Polda Jatim di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya (Bungurasih), pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. 

Penangkapan 67 preman itu menyusul arahan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini.

Puluhan preman ini diduga kerap melakukan pungli di wilayah-wilayah tersebut. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, para tersangka ini sering memungut pungli secara paksa atau memalak sopir bus dan truk. 

Ada juga preman yang menyaru sebagai calo tiket bus. 

Baca juga: Di Sela Memburu Ali Kalora Cs, Anggota Satgas Madago Raya Buat Haru saat Azan Anak Pertama via VC

Dalam operasinya, preman ini kerap menaikkan harga tiket bus hingga 400 persen. 

Modus menjadi calo tiket merupakan inisiatif preman yang mangkal di Terminal supaya tindakan pemalakan tidak terlihat. 

Para preman ini mencetak karcis palsu.

"Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan akan legal. Itu termasuk pungli," ungkap perwira dengan melati emas di pundaknya itu. 

"Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan," terang Kombes Gatot, Senin (14/6/2021). 

Perihal pemimpin para preman ini, Gatot memastikan masih akan terus didalami oleh polisi. 

Sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja. 

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. 

Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi. 

Atas perbuatannya, para preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved