Berita Lamongan
Kronologi Kades di Lamongan Digerebek Bareng Istri Orang, Sembunyi di Atas Plafon dan Nasibnya Kini
Berikut ini kronologi kepala desa di Lamongan digerebek serumah bareng istri orang hingga harus bersembunyi di atas plafon.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Musahadah
surya/hanif manshuri
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat menerangkan kasus penggerebekan kades Karangwedoro, Senin (14/6/2021).
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.
Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.