Kabar Terbaru Insiden Ciracas, 67 Oknum TNI AD Sudah Dipidana Sesuai Arahan Jenderal Andika Perkasa

Berikut kabar terbaru tentang kasus insiden di Ciracas, sebanyak 67 oknum prajurit TNI AD sudah dijatuhi hukuman pidana.

Tribunnews/Irwan Rismawan
KSAD Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas 

Jenderal Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas untuk membayar ganti rugi perbuatannya. 

Andika tengah memastikan mekanisme ganti rugi tersebut dapat diterapkan pada para pelaku.

Untuk saat ini, dia menugaskan Pangdam Jaya mencatat semua kerusakan yang ditimbulkan dari aksi tersebut yang nantinya akan diteruskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Pelaku Perusakan Polsek Ciracas Dituntut Ganti Rugi, KSAD: Terlalu Enak Kalau Mereka Hanya Dihukum'

"Dan dari jumlah itulah yang kemudian akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak," ujar Andika

Menurutnya para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang berbuntut panjang termasuk pengaruhnya tindakan mereka kepada banyak nasib orang lain. 

Selain itu, Andika melihat para pelaku akan terlalu enak jika hanya menerima hukuman semata. 

"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukumnya berjalan, tetapi mengganti harus," ungkapnya. 

Di sisi lain, Andika mengatakan penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan dengan mengambil gaji para pelaku.

Adapun gaji para pelaku akan masih diberikan sampai adanya putusan pemecatan.

"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat.

Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungan, sehingga itu mekanisme yang saya bilang tadi," pungkasnya.

3. Pelaku Ditahan Pomdam Jaya di Guntur

Jenderal Andika Perkasa mengatakan 12 oknum prajurit TNI yang terlibat perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas telah ditahan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) di Guntur, Jakarta Selatan.

"Jadi 12 orang ini ditahan Polisi Militer Kodam Jaya Pomdam Jaya di Guntur," ujar Jenderal Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved