Kabar Terbaru Insiden Ciracas, 67 Oknum TNI AD Sudah Dipidana Sesuai Arahan Jenderal Andika Perkasa

Berikut kabar terbaru tentang kasus insiden di Ciracas, sebanyak 67 oknum prajurit TNI AD sudah dijatuhi hukuman pidana.

Tribunnews/Irwan Rismawan
KSAD Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Simak kabar terbaru tentang kasus insiden di Ciracas, sebanyak 67 oknum prajurit TNI AD sudah dijatuhi hukuman pidana.

Hal ini sesuai dengan arahan KASAD Jenderal Andika Perkasa.

Melansir dari tayangan di channel youtube TNI AD, ⁣sidang perkara kerusuhan Ciracas yang dilakukan oleh oknum personel TNI AD kembali digelar dan telah sampai pada amar putusan majelis pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.⁣

Dengan ditetapkannya 67 terdakwa dari Matra Darat dengan rincian sebagai berikut, 21 nomor register perkara di lingkungan Angkatan Darat sudah dilangsungkan lebih dari 3 bulan serta telah diputus oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. ⁣

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Beri Hadiah Spesial ke Prajurit TNI AD yang Kena Tembak di Perbatasan

Baca juga: Di Sini Lokasi Anggota Komcad Kemenhan akan Digembleng TNI, Beserta Bocoran Seragam dan Senjatanya

⁣Sidang pengadilan para oknum personel yang terlibat dalam kasus kerusuhan Ciracas telah memasuki amar putusan hakim pengadilan militer yang ditetapkan secara garis besar sebagai berikut:

1. 16 terdakwa dijatuhi pokok pidana 1 tahun dan dipecat dari dinas TNI.⁣

2. 1 orang terdakwa dijatuhi pokok pidana 11 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI.⁣

3. 3 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 1 bulan⁣

4. 13 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun⁣

5. 19 terdakwa dijatuhi pidana penjara 11 bulan⁣

6. 15 terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 bulan⁣ ⁣

Dari ke 67 terdakwa yang sudah diputuskan perkaranya, 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding, 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir, 48 terdakwa menyatakan menerima.

Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanfaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum dan kepentingan pertahanan negara.⁣

Berikut video selengkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved