Kabar Terbaru Insiden Ciracas, 67 Oknum TNI AD Sudah Dipidana Sesuai Arahan Jenderal Andika Perkasa

Berikut kabar terbaru tentang kasus insiden di Ciracas, sebanyak 67 oknum prajurit TNI AD sudah dijatuhi hukuman pidana.

Tribunnews/Irwan Rismawan
KSAD Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas 

Diberitakan sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa menunjukkan sikap tegasnya terhadap oknum TNI AD yang menyerbu Polsek Ciracas.

Bahkan Jenderal Andika Perkasa memberikan sejumlah hukuman berat kepada pelaku, mulai dari dipecat hingga bayar ganti rugi.

Berikut sikap tegas Jenderal Andika Perkasa kepada pelaku perusakan Mapolsek Ciracas, dirangkum dari Tribunnews (grup SURYA.co.id).

1. Tak hanya dijatuhi hukuman pidana

Jenderal Andika Perkasa menegaskan para oknum anggota TNI AD yang terlibat perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas tak hanya akan dijatuhi hukuman pidana. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Andika, ke-12 prajurit TNI AD yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk dijatuhi pula pemecatan dari dinas militer. 

"Semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). 

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Tak Hanya Hukuman Pidana, KSAD Akan Pecat Anggota TNI AD yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas'

Jenderal Andika Perkasa sendiri mengaku tak masalah kehilangan anggota-anggotanya dengan pemecatan karena terlibat dalam kasus ini. 

Hal itu menurutnya lebih baik daripada nama TNI AD semakin rusak.

Andika juga menyinggung bahwa perbuatan para prajuritnya itu tak mencerminkan sumpah prajurit yang pernah mereka ucapkan. 

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab," kata dia. 

"Yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," tandasnya.

2. Dituntut ganti rugi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved