Berita Trenggalek

Dua BPR Milik Pemkab Trenggalek Merger, Ditarget Bisa Maksimal Sumbang Pendapatan Daerah

Dua bank yang marger itu adalah PT BPR Bank Prima Sejahtera dan PT BPR Jwalita Trenggalek.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Pelayanan nasabah di Kantor BPR Jwalita Trenggalek, Selasa (8/6/2021). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Dua bank pengkreditan rakyat (BPR) milik Pemkab Trenggalek digabung menjadi satu alias merger.

Dua bank yang merger itu adalah PT BPR Bank Prima Sejahtera dan PT BPR Jwalita Trenggalek.

Meleburnya dua BPR itu telah disetujui oleh eksekutif dan legislatif di Kabupaten Trenggalek.

Wakil Bupati Trenggalek Syah M Natanegara berharap, bergabungnya kedua BPR itu akan memacu penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.

“Saya berharap hal ini akan berakibat pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” kata Syah.

Syah mengakui, keputusan meleburkan dua BPR itu memakan waktu yang panjang.

Itu karena proses pembahasannya dihadapkan pada masalah-masalah yang cukup krusial dan membutuhkan telaan mendalam.

“Namun demikian, bertolak dari kepentingan yang sama, yakni kepentingan daerah, maka semua masalah dalam pembahasan bisa diselesaikan dengan baik. Dan ini mencerminkan terjadinya sinergi positif antara eksekutif dan legislatif,” kata mantan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek itu.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam mengatakan, gabungnya dua BPR pelat merah itu mengacu pada hasil evaluasi pemerintah provinsi Jatim.

Ia berharap, bergabungnya dua BPR itu akan membuat kondisi keuangan menjadi lebih sehat.

Ujung-ujungnya, ia ingin BPR itu dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

“Apalagi, BPR Jwalita Trenggalek pernah mendapat peringkat ketiga terbaik sebagai BPR nasional dengan permodalan antara Rp 50 miliar hingga 100 miliar,” ujarnya.

Pembahasan soal penggabaungan BPR yang panjang, kata Samsul, berdasar pada beberapa pertimbangan.

Salah satunya, karena adanya yang permintaan audit eksternal pada aset di BPR BPS oleh pansus di dewan.

“Maka setelah hasil audit keluar, maka fraksi-fraksi DPRD bersepakat menyetujui Ranperda penggabungan dua BPR milik pemkab ini menjadi Perda,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved