Prediksi Peluang Jenderal Andika Perkasa dan Laksamana Yudo Jadi Panglima TNI, Siapa Calon Terkuat?
Prediksi peluang Jenderal Andika Perkasa dan Laksamana TNI Yudo Margono menjadi Panglima TNI menurut pengamat. Siapakah calon terkuat?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penundaan akan sangat berdampak pada peluang keterpilihan Andika," kata Fahmi.
Namun demikian, kata Fahmi, ia melihat peluang Yudo Margono cenderung terus menguat seiring waktu.
Menurutnya tak ada masalah bagi Yudo pribadi dan bagi organisasi TNI jika pergantian dilakukan dalam waktu dekat ataupun menjelang masa pensiun Hadi Tjahjanto.
Ketiadaan penyokong kuat, kata dia, justru lebih membuka peluang bagi Yudo Margono untuk diasosiasikan sebagai 'Jokowi's man' tanpa hadirnya tokoh lain seperti Hendropriyono terhadap Andika.
"Jadi, mempertimbangkan pergiliran matra atau tidak, peluang Yudo Margono tampaknya makin besar," kata Fahmi.
Aturan hukum pergantian Panglima TNI
Tak sedikit kabar berhembus bahwa calon Panglima TNI dijabat bergilir dari tiga angkatan yang ada.
Presiden juga memiliki hak istimewa atau hak prerogatif untuk memilih dan mengusulkan calon Panglima TNI.
Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum.
Yakni tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Inilah aturan hukum pergantian Panglima TNI termasuk ketentuan dan prosesnya dikutip dari laman resmi DPR:
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.
Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.
Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.
Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.