Update Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri Mulai Cair Hari Ini: Berikut Rincian Minus Tukin

Simak Update Gaji ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri yang dikabarkan cair hari ini, berikut rincian usai dipotong, Kamis (3/6/2021).

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Musahadah
SURYA.co.id
Update Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri 

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Sejarah Gaji Ke-13

Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce, gaji ke-13 pensiunan dan PNS idealnya cair paling cepat bulan Juni.

Berdasarkan arsip pemberitaan Harian Kompas (6/11/1969), gaji ke-13 untuk PNS sudah ada sejak 1969.

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti Hadiah Lebaran yang dibayarkan pada bulan November dan Desember.

Namun pada tahun 1980-1982 gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Kemudian pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal bulan Juli tahun itu.

Waktu pencairan gaji ke-13 di sekitar bulan Juni-Juli, bertepatan dengan akan dimulainya masa tahun ajaran baru.

Uang dari gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban para ASN untuk biaya pendidikan putra-putrinya yang memasuki awal sekolah atau tahun ajaran baru.

Pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri memang tergantung dengan kondisi keuangan negara. 

Seperti pada tahun 1984, gaji ke-13 itu kembali tak diberikan kepada PNS.

Saat itu Pemerintah beralasan karena sebelumnya sudah ada kenaikan gaji sebesar 15 persen.

Pemberian gaji ke-13 ini kembali diadakan pada tahun 2004 di masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri.

Dalam pidato kenegaraan Agustus 2003, Megawati menyatakan akan adanya pembayaran gaji ke-13 yang sekaligus dijadikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai kompensasi tidak naiknya gaji ASN di tahun 2004.

Dalam APBN 2004, disebutkan anggaran Belanja Pegawai di APBN 2004 sebesar Rp 56,7 triliun.

Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan pos yang sama di APBN 2003.

Peningkatan itu dikarenakan kenaikan anggaran gaji dan pensiun terkait kebijakan pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah dan pensiunan pada tahun 2004.

Pemerintah membayarkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada bulan Juni atau Juli di tahun itu.

"Jadi, itu kesepakatan dengan DPR, yang waktu itu meminta pemerintah untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 pada saat tahun ajaran baru.

Tujuannya agar dapat mengurangi beban biaya pendidikan anak-anak PNS, TNI/Polri, dan pensiunan," sebut Dirjen Anggaran Departemen Keuangan ketika itu, Achmad Rohadi dikutip dari arsip Harian Kompas (16/4/2004).

Ikuti Berita Terkait Gaji Ke-13 Pensiunan Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved