Update Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri Mulai Cair Hari Ini: Berikut Rincian Minus Tukin

Simak Update Gaji ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri yang dikabarkan cair hari ini, berikut rincian usai dipotong, Kamis (3/6/2021).

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Musahadah
SURYA.co.id
Update Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved