Gaji ke-13 Pensiunan 2021 & PNS Cair Mulai Hari ini, Selasa 1 Juni, Berikut Potongan dan Rinciannya
Gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri mulai cair hari ini, Selasa 1 Juni 2021. Berikut Potongan dan Rinciannya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Gaji ke-13 pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri mulai cair hari ini, Selasa 1 Juni 2021.
Potongan dan rincian gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan, PNS dan TNI-Polri bisa dilihat di akhir artikel ini.
Diketahui, para aparatur sipil negara (ASN) kembali menerima gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya (THR).
Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada awal Juni.

Baca juga: Asyikk Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair Besok 1 Juni 2021, Simak Rincian Besaran Tiap Golongan
Baca juga: Update Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri Cair Besok, Ini Daftar Penerima dan Rincian Besaran
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Namun, nasib gaji ke-13 tahun ini sama dengan THR.
Jangan kaget buat para PNS, TNI-Polri dan pensiun yang akan terima gaji 13 tidak sesuai harapan.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Meski tak menjelaskan berapa besaran potongan, ia mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.
Seperti dilansir dari Warta Kota dalam artikel 'Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Ada Potongan dan Tanpa Tunjangan Kinerja dan Insentif, Ini Rinciannya'
Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.
Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji 13