Asyikk Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair Besok 1 Juni 2021, Simak Rincian Besaran Tiap Golongan

Mulai besok tepat pada tanggal 1 Juni 2021, gaji ke-13 pensiunan dan PNS cair bersamaan pencairan gaji bulanan. Adapun besarannya tergantung golongan.

Editor: Iksan Fauzi
Youtube
Besok gaji ke-13 pensiunan dan PNS cair. Simak rincian besaran tiap golongan. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Mulai besok tepat pada tanggal 1 Juni 2021, gaji ke-13 pensiunan dan PNS cair bersamaan dengan pencairan gaji bulanan.

Penerimaan gaji ke-13 ini setelah sebelumnya para PNS dan pensiunan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran Idul Fitri 2021 kemarin.

Sama halnya nominal pada lebaran kemarin, besaran gaji ke-13 pensiunan dan PNS 2021 berdasarkan golongan masing-masing.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com (grup SURYA.co.id), beberapa waktu lalu.

Di dalam PP No 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Rincian besaran gaji ke-13

Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

Halaman
1234
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved