Asyikk Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair Besok 1 Juni 2021, Simak Rincian Besaran Tiap Golongan
Mulai besok tepat pada tanggal 1 Juni 2021, gaji ke-13 pensiunan dan PNS cair bersamaan pencairan gaji bulanan. Adapun besarannya tergantung golongan.
SURYA.co.id | JAKARTA - Mulai besok tepat pada tanggal 1 Juni 2021, gaji ke-13 pensiunan dan PNS cair bersamaan dengan pencairan gaji bulanan.
Penerimaan gaji ke-13 ini setelah sebelumnya para PNS dan pensiunan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran Idul Fitri 2021 kemarin.
Sama halnya nominal pada lebaran kemarin, besaran gaji ke-13 pensiunan dan PNS 2021 berdasarkan golongan masing-masing.
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com (grup SURYA.co.id), beberapa waktu lalu.
Di dalam PP No 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Rincian besaran gaji ke-13
Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000