UPDATE Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Kota Batu: Diselidiki Polda, Kasek Siapkan Langkah Hukum

Laporan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait adanya kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah swasta di Batu Malang kini didalam

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Musahadah
surya/samsul arifin
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat di SPKT Polda Jatim beberapa waktu lalu. Berikut ini kabar terbaru laporan Komnas PA soal dugaan adanya kekerasan seksual di sekolah Kota Batu, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Laporan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait adanya kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah swasta di Batu Malang kini didalami Polda Jatim.

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Mahfud mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan kasus ini. 

"Sudah kami terima. Nantinya, akan kami panggil dari pelapor dan korban lain yang mungkin masih ada," kata AKBP Ali saat dikonfirmasi, Senin, (31/5/2021). 

Nantinya, korban juga akan di visum oleh polisi untuk melengkapi bukti-bukti laporan.

Selain itu, terlapor berinisial JE juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. 

Baca juga: Biodata Bingky Irawan, Tokoh Konghucu yang Meninggal Dunia: Dekat Gus Dur, Ini Jasanya Buat Umat

"Ada (visum) tapi menunggu kesiapan korban. Sekaligus BAP," sambungnya. 

Sebelumnya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021) kemarin. 

Berikut fakta-fakta kasus ini: 

1. Korban 25 Orang lebih

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA_, Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA_, Arist Merdeka Sirait. (surya/sugiharto)

Arist Merdeka Sirait yang korban melapor kasus itu ke Polda Jatim mengatakan,  tindak pidana kejahatan seksual itu diduga dilakukan pemilik sekolah berinisial JE. 

Disebutkan Arist, korban kejahatan seksual itu mencapai 25 orang lebih. 

"Jadi hari ini cukup menyedihkan bagi Komnas PA, krn ada lembaga/intsitusi pendidikan yg dikagumi, khususnya mayarakat Batu dan Jatim.

Di sana tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan berulang-ulang kepada puluhan anak-anak.

Dan sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu," kata Arist di Mapolda Jatim, Sabtu, (29/5/2021). 

2. Kekerasan fisik dan verbal

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved