Apakah Komponen Cadangan (Komcad) Punya Pangkat? Berikut Jawaban Kemenhan dan Lokasi Pendaftarannya
Berikut jawaban Kementerian Pertahanan (Kemenhan) soal apakah Komponen Cadangan (Komcad) memiliki pangkat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
7. Jika semua sudah terisi dengan benar, klik tombol 'Kirim'
8. Selanjutnya Anda tinggal menunggu hasil seleksi data
Syarat menjadi anggota Komponen Cadangan :
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Usia 18 tahun - 35 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani; dan
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
Melansir dari laman kemenhan.go.id, diulas beberapa pertanyaan masyarakat terkait Komcad.
Salah satu ulasannya menjawab pertanyaan tentang apakah anggota Komcad mendapat gaji dan tunjangan.
Dituliskan secara jelas bahwa Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcad sebagaimana prajurit TNI.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) juga tak membeberkan soal gaji Komcad.
Menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.
Namun tak disebutkan berapa besarannya.