Berita Trenggalek

Sucipto Si Pembunuh Sadis di Trenggalek Mau Dibebaskan Polisi tapi Tetangga Menolak, Ini Sebabnya

Begini nasib Sucopto (35), pembunuh sadis kakek kandung di Desa/Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. 

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Musahadah
surya/aflahul abidin
Sucipto, Si Pembunuh Sadis asal Trenggalek mau dibebaskan polisi karena mengalami gangguan jiwa. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Begini nasib Sucopto (35), pembunuh sadis kakek kandung di Desa/Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. 

Dua bulan ditahan, perkara pembunuhan sadis  Sucipto belum juga disidangkan. 

Bahkan, Polres Trenggalek berencana menghentikan kasusnya jika berkas perkatanya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.   

Hal ini beralasan setelah Polres Trenggalek menerima hasil tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Lawang, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hermawan mengatakan, hasil tes kejiwaan Sucipto menyakatan bahwa ia mengidap skizofrenia.

Baca juga: Kronologi Bocah Probolinggo Tewas, Peluru Tembus Dada Kanannya, Pelaku Tak Sengaja Tarik Pelatuk

Hasil tes kejiwaan itu, lanjut Tatar, keluar setelah berkas penyidikan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

“Sehingga proses hukumnya belum dihentikan karena masih proses di kejaksaan,” kata Tatar, saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).

Untuk itu, polisi masih akan berkoordinasi dengan Kejari Trenggalek untuk kelanjutan kasus tersebut.

Apabila kemudian jaksa mengembalikan berkas perkara untuk dilengkap (P-19), tak menutup kemungkinan proses kasus itu akan meneribitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Tapi ini belum tahu, lihat jaksanya dulu nanti,” sambung Tatar.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi mengatakan, berkas perkara kasus itu akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.

“Dari penelitian jaksa peneliti, masih ada kekurangan berkas dari syarat formil maupun materiil. Sehingga berkas perkara oleh jaksa diberikan petunjuk yang terlampir dalam P-19,” kata Fajar.

Ditolak Warga

Baca juga: Razia 5 Warung yang Buka Hingga Dini Hari di Kabupaten Lamongan, Ada 3 Cewek Ikut Diamankan

Tempat Kejadian Perkara kasus pembunuhan kakek kandung di Desa/Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Tempat Kejadian Perkara kasus pembunuhan kakek kandung di Desa/Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. (Foto Istimewa Polres Trenggalek)

Keputusan akan membebaskan Sucipto kini terkendala karena warga sekitar tempat tinggalnya di Desa Dongko, Kecamatan Dongko, menyatakan menolak pria itu kembali ke lingkungannya pascapembunuhan.

“(Kalau kasus hukum tidak dilanjut), mungkin nanti kami akan koordinasi dengan dinas sosial. Apa dipulangkan, atau dibina dulu di dinsos,” ujar Tatar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved