Eks Wabup Ponorogo Depresi Berat, Suami Kembalikan Rp 1,050 M Uang Kerugian Negara, Ini Biodatanya

Inilah sosok Yuni Widyaningsih alias Ida, mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo yang baru saja membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 mil

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Musahadah
istimewa
Perwakilan mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih (Ida) membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta ke Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021). 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Yuni Widyaningsih alias Ida, mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo yang baru saja membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 yang menjeratnya.

Pembayaran uang kerugian negara itu dilakukan suami Yuni Widyaningsih, Sugeng Prawoto ke kantor Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021).

Hal ini diakui Kepala  Kejaksaan Negeri Ponotogo, Khunaifi Alhumami saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021). 

"Kemarin diantarkan langsung oleh suaminya (Sugeng Prawoto) sebesar Rp 850 juta tambah Rp 10 ribu biaya persidangan," kata Khunaifi, Kamis (27/5/2021).

"Yang Rp 200 juta-nya sudah ditambahkan saat penyitaan barang bukti dulu," lanjutnya.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Tewas Kecelakaan di Kabupaten Ponorogo, Tak Kenakan Helm saat Berkendara

Uang tersebut kata Khunaifi akan dimasukkan ke kas negara karena memang dana yang dikorupsi Ida adalah uang transfer pemerintah pusat berupa DAK.

Seperti diketahui Ida telah divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta.

Jika tidak dibayar sesuai putusan MA, maka masa hukumannya ditambah 2 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan MA kepada Ida pada tahun 2019 lalu.

Putusan MA lebih berat dari putusan pengadilan negeri yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Serta pengadilan tinggi yang naik menjadi 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Lalu, siapa sebenarnya Yuni Widyaningsih?

Tersangka pengadaan alat peraga senilai Rp 8,1 miliar yang merugikan keuangan negara Rp 4,5 miliar, Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih memenuhi panggil tim penyidik Kejari Ponorogo untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (23/01).
Tersangka pengadaan alat peraga senilai Rp 8,1 miliar yang merugikan keuangan negara Rp 4,5 miliar, Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih memenuhi panggil tim penyidik Kejari Ponorogo untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (23/01). (surya/sudarmawan)

Berikut sosoknya: 

1. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved