Berita Mojokerto

Naik Honda CBR, Pemuda Mojokerto Rampas Handphone Polwan

Tersangka merampas ponsel Briptu DT anggota Polwan Polresta Mojokerto saat mengendarai motor di Jalan Hayam Wuruk.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Anas Miftakhudin
Surabaya.Tribunnews.com/Mohammad Romadoni
Tim Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil membekuk pelaku penjambretan yang korbannya adalah seorang Polisi Wanita (Polwan). 

Setelah kejadian, korban melaporkan kasus kejahatan penjambretan yang menimpanya ke Polresta Mojokerto.

"Korban sempat berupaya mengejar pelaku sampai di Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto tepatnya di kantor wali kota lama namun gagal," jelasnya.

ilustrasi
ilustrasi (ist)

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu handphone hasil kejahatan dan sepeda motor Honda CBR milik pelaku.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Pelaku jambret mengaku baru satu kali namun tetap kita dalami karena dugaan kemungkinan ada korban lain," ucap Hari.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved