Berita Kediri
Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Asal Pare Kediri, Korban Diketahui Hamil 8 Bulan
Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom
Tersangka Galih Hudayana pelaku pencabulan gadis di bawah umur saat diamankan jajaran Polres Kediri, Senin (24/5/2021)
"Apabila tak mau menuruti maka korban akan dikasari," ungkapnya Senin (24/5/2021), di Mapolres Kediri.
Sementara itu, Lukman Cahyono juga membeberkan bahwa akibat ulah pelaku kini korban sedang hamil 8 bulan.
"Si anak ini hamil sehingga melaporkan kejadian ini ke orang tuanya dan ayahnya melaporkan ke kepolisian," tuturnya.
Akibat kejadian ini, pelaku kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.