Berita Kediri
Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Asal Pare Kediri, Korban Diketahui Hamil 8 Bulan
Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Galih Hudayana hanya tertunduk lesu saat dibawa ke meja press rilis Polres Kediri.
Ia sebelumnya diamankan jajaran Polres Kediri lantaran tega mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur asal Pare, Kabupaten Kediri.
Kasus ini berawal dari Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis berusia 17 tahun asal Pare, Kabupaten Kediri, yang trauma setelah disetubuhi secara paksa di sebuah rumah kos di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Kronologi kejadian ini berawal dari ayah korban, Nuryanto yang melaporkan aksi tak terpujin tersebut ke pihak kepolisian Polres Kediri.
Ayah korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui putrinya sedang hamil 8 bulan usai dicabuli oleh tersangka.
Diketahui, sekitar bulan Mei 2020, Bunga diajak kenalan oleh tersangka bernama Galih Hudayana (20) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, via aplikasi WhatsApp.
Namun korban Bunga menolak dan tak menghiraukan ajakan tersangka.
Kemudian pada bulan September 2020, korban Bunga, diajak bermain oleh temannya bernama Poppy di Waduk Siman Kepung Kediri.
Ternyata saat di Waduk Siman, Poppy mempunyai teman bernama Vicky yang berteman dengan tersangka Galih Hudayana.
Akhirnya keempat orang ini, korban Bunga, Poppy, Vicky dan Galih Hudayana tersangka berkumpul di warung kopi Waduk Siman.
Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain. Hingga akhirnya di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak jalan-jalan korban dengan sepeda motor.
Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Di sana tersangka berhenti di sebuah rumah kos.
Sesampainya di tempat kos tersebut, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman. Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan itu antara korban dan tersangka.
Seusai puas merupadaksa korban, tersangka kemudian mengajaknya kembali ke warung Waduk Siman untuk bertemu temannya.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam sesi konferensi pers di Mapolres Kediri mengatakan, bahwa tersangka sempat mengancam korban jika tak mau menuruti nafsu birahinya.
"Apabila tak mau menuruti maka korban akan dikasari," ungkapnya Senin (24/5/2021), di Mapolres Kediri.
Sementara itu, Lukman Cahyono juga membeberkan bahwa akibat ulah pelaku kini korban sedang hamil 8 bulan.
"Si anak ini hamil sehingga melaporkan kejadian ini ke orang tuanya dan ayahnya melaporkan ke kepolisian," tuturnya.
Akibat kejadian ini, pelaku kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.