PPDB Surabaya 2021
PPDB Surabaya 2021: Pendaftaran Bisa di Balai RW Mulai 10 Juni, Berikut Cara Daftar untuk SMA/SMK
Simak update info seputar PPDB Surabaya 2021 dan PPDB Jatim 2021 hari ini, Jumat (21/5/2021). Pendaftaran Bisa di Balai RW Mulai 10 Juni
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Simak update info seputar PPDB Surabaya 2021 dan PPDB Jatim 2021 hari ini, Jumat (21/5/2021).
Pendaftaran PPDB Surabaya di tahun 2021 ini bisa dilakukan di balai RW.
Hal ini lantaran Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mendorong agar setiap Balai RW dengan fasilitas Wifi gratis bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Tidak hanya yang tidak punya kuota internet, mereka orang tua yang tidak punya HP saya harapkan ada fasilitas pendaftaran gratis di balai RW," kata Khusnul, Rabu (19/5/2021).
Kamis (20/5/2021) akan dilakukan Rakor menyeluruh terkait pelaksanaan PPDB. Wakil Wali Kota Surabaya juga memberi perhatian serius pada warga yang tidak punya HP.
Baca juga: PPDB Surabaya 2021: Penghafal Kitab Suci Bisa Daftar Jalur Prestasi mulai 16 Juni
Baca juga: PPDB Surabaya 2021: Dimulai 10 Juni, Pendaftaran Bisa di Balai RW
"Harus difasilitasi," kata Wawali Cak Ji.
Ketua Komisi D Khusnul berharap ada semacam help desk di Balai RW. Bahkan ada semacam panitia PPDB di Balai RW.
Ini sebagai bentuk layanan mendekatkan kepada warga untuk mendapatkan hak layanan pendidikan.
Politisi perempuan PDIP ini meyakini bahwa ada juga warga yang tidak punya smartphone yang bisa digunakan mengakses PPDB.
Ada juga yang punya Smartphone tapi tidak mampu membeli kuota Internet.
Balai RW yang selama ini dilengkapi fasilitas wifi gratis bisa dimaksimalkan.
Semua proses dan tahapan pendaftaran PPDB di Surabaya secara online.
Pendaftaran PPDB itu akan dimulai pada 10 Juni 2021 melalui http://www.ppdb.surabaya.go.id.
Sebelum pendaftaran dimulai akan ada tahapan ujicoba pendaftaran pada 3 - 9 Juni 2021 untuk jalur Zonasi dan Prestasi jenjang SMPN.
Jangan sampai CPDB tidak terlayani dengan baik hanya karena tidak punya HP atau tak punya kuota.
Khusnul yang alumnus UINSA Surabaya juga mendorong selain bisa ke Balai RW, CPDB yang kebetulan belum mempunyai laptop, komputer, atau HP pintar bisa datang ke sekolah yang dituju.
"Pihak sekolah tentunya bisa membantu memfasilitasi. Semua kebutuhan pendaftaran CPDB harus dibantu," tandas Khusnul.
Perempuan ini menyebut saat ini sudah ada Perwali 22/2021 tentang PPDB.
Dia menyinggung Pasal 28 terkait Pengaduan permasalahan PPDB.
Semua keluhan dan persoalan dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan melalui Sahabat Dindik:
Melalui HP 1 : 085732905119
HP 2 : 081259896163 serta
e-mail : dispendik@surabaya.go.id
Instagram : @dispendiksby
Twitter : @dispendiksby1.
Selain itu, Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat :
Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Surabaya Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Jl. Jagir Wonokromo 354 – 356 Surabaya.
Cara Daftar untuk SMA/SMK

Sementara itu, laman PPDB untuk pendaftaran SMA dan SMK negeri di Surabaya telah dibuka oleh Dinas Pendidikan setempat.
Laman PPDB tersebut dapat diakses melalui https://01.ppdbjatim.net atau link berikut: LINK
Pendaftaran untuk jalur zonasi maupun prestasi sudah dibuka mulai 20 Mei hingga 2 Juni 2021 mendatang.
Berikut tata cara pendaftaran PPDB Online Kota Surabaya untuk calon peserta didik SMA dan SMK:
1. Login ke situs ppdbjatim.net menggunakan NISN dan PIN yang diberikan sekolah.
2. Calon peserta didik memilih sekolah dengan ketentuan:
- SMA: maksimal tiga sekolah dengan ketiganya dalam zona atau dua di antaranya dalam zona sementara satu di luar zona yang berbatasan.
- SMK: maksimal tiga kompetensi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda dalam zona maupun luar zona.
3. Calon peserta didik menginput data, mengunduh bukti pendaftaran, dan menyimpan bukti pendaftaran.
Dokumen-dokumen yang diperlukan
Melansir laman PPDB Surabaya, berikut beberapa dokumen persyaratan umum yang diperlukan dalam melakukan pendaftaran melalui PPDB Online:
- Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, surat tanda tamat belajar, atau surat bentuk lainnya.
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Dokumen ini dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat yang berwenang di domisili calon peserta didik.
- Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Namun, batas waktu tersebut akan dikecualikan apabila calon peserta didik masuk dalam KK yang sama dengan orang tua kandung sebagai KK Kota Surabaya.
Ikuti Berita Seputar PPDB Surabaya 2021 dan PPDB Jatim 2021 lainnya