Camat di Kediri Minta THR
Bupati Kediri Mas Dhito Tangkap Basah Camat Purwoasri Minta THR, Temukan Uang Rp 15 Juta
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menemukan pungutan liar yang dilakukan oleh Camat Purwoasri untuk permintaan THR
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id | Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menemukan pungutan liar yang dilakukan oleh Camat Purwoasri untuk permintaan THR (tunjangan hari raya).
Menurut Mas Dhito, pangggilan akrab Bupati Kediri, informasi permintaan THR oleh Camat Purwoasri kepada Desa se Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri diinformasikan masyarakat.
"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa.
Lalu saya telfon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR.
Jika sudah terlanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujarnya Sabtu (15/5/2021).
Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri inisial M. Ia justru terus melakukan penarikan uang ke desa - desa di Kecamatan Purwoasri.
"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah," imbuhnya.
Saat ini pihak yang bersangkutan Camat Purwoasri inisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Mas Dhito juga mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.
Berikut Kronologi secara lengkap ungkap kasus Camat Purwoasri lakukan pungutan liar untuk minta Tunjangan Hari Raya:
1. Pada tanggal 27 April 2021, Camat Purwoasri mengadakan rapat dengan para kepala desa se Kabupaten Kediri. Kemudian sebelum hari rapat dengan kepala desa, Camat Mudatsir menanyakan ke Kasinya Pemberdayaan Masyarakat mengenai THR dari Desa.
2. Kemudian Kasi Pemberdayaan Masyarakat meneruskan permintaan camat ini ke para Kepala Desa melalui Grup WhatsApp.
3. Menindaklanjuti arahan Camat Purwoasri, kemudian salah satu perangkat desa yakni Bendahara Desa di Kecamatan Purwoasri, mengajak bicara Kasi PMD Kecamatan untuk bahas mengenai nominal THR.
4. Hingga akhirnya pada tanggal 28 April 2021, disepakati angka sebesar 1 juta rupiah yang diserahkan kepada Camat Purwoasri. Dari sebelumnya permintaan dari camat Purwoasri, meminta sejumlah 1.5 juta.
5. Selanjutnya Mas Dhito menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan oleh Camat Purwoasri.
6. Kemudian pada tanggal 5 Mei 2021, Mas Dhito menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kasi PMD Kecamatan di Sebuah Balai Desa Ketawang Purwoasri dan menemukan uang sekitar 15 juta rupiah.
7. Saat ini pihak yang bersangkutan sudah dilakukan proses pemeriksaan oleh inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.
8. Untuk sanksi yang diberikan ini ada dua macam. Pertama untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi berat berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Sementara itu untuk Kasi PMD Kecamatan diberikan penurunan pangkat lebih rendah jabatan selama 3 tahun