Mudik 2021
Info Larangan Mudik 2021, Bayar Rp 10.000 Untuk Lewat Jalur Tikus demi Hindari Petugas
Untuk menghindari petugas di penyekatan jalan atau Pos Larangan Mudik 2021, para pemudik memilih lewat jalur tikus meski harus membayar Rp 10.000.
SURYA.co.id | JAKARTA - Untuk menghindari petugas di penyekatan jalan atau Pos Larangan Mudik 2021, para pemudik memilih lewat jalur tikus meski harus membayar Rp 10.000.
Namun, setelah lewat jalur tikus tersebut, mereka langsung bebas tanpa menemui cegatan dari petugas.
Hingga hari keenam ditetapkannya larangan mudik Lebaran 2021, sejumlah pemudik tetap ramai melakukan perjalanan ke kampung halaman, Senin (10/5/2021).
Di Pos Penyekatan Kedungwaringin perbatasan Kabupaten Bekasi - Karawang misalnya, lagi-lagi polisi dibuat kewalahan mengadang laju pemudik yang hendak melintas via Pantura Jawa.
Baca juga: Kronologi Editor Detik.com di Surabaya Digebuki dan Ditabrak 2 Pria Tak Dikenal Saat Cari Makan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya terpaksa meloloskan pemudik yang sudah menumpuk di Kedungwaringin waringin.
"Jadi kami berusaha mengurai kepadatan dan kerumunan yang sudah banyak, tapi kami tetap berkoordinasi dengan Karawang supaya melakukan putar balik," kata Hendra, Selasa (11/5/2021).
Sebagai informasi, pada Minggu (10/5/2021), jumlah pemudik memadati Kedungwaringin membuat polisi terpaksa meloloskan agar tidak terjadi kekacauan.
Hendra menjelaskan, pihak kepolisian tetap melakukan penyekatan secara bertahap meski di Kedungwaringin para pemudik dapat lolos.
"Jadi tahapan sifat, jika tidak kena di Karawang bisa di Subang, terus Puwarkarta dan seterusnya sehingga benar-benar efektif," jelas dia.
Baca juga: Sadisnya Aksi Para Debt Collector di Kota Kediri, Tabrak dan Keroyok Debitur yang Menunggak
Hendra menjelaskan, kepadatan arus lalu lintas di Pos Penyekatan Kedungwaringin tadi malam mencapai satu kilometer.
Agar menghindari kemacetan lebih parah, secara bertahap pemudik diputar balik di Karawang dan daerah penyekatan lain setelah Kedungwaringin.
"Jadi karena Kedungwaringin kemarin cukup banyak sehingga terjadi kerumunan yang cukup lumayan sehingga di lakukan pembagian-pembagian pemutar balikan sesuai sekat-sekat yang sudah dilakukan oleh beberapa daerah," paparnya.
2 orang ditangkap
Dua orang diamankan Polres Karawang karena diduga menprovokasi pemudik sepeda motor saat melakukan penyekatan di Pos Penyekatan Tanjungpura.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pelaku pertama adalah warga Purawakarta asal Bekasi.