Mudik 2021

Info Larangan Mudik 2021, Bayar Rp 10.000 Untuk Lewat Jalur Tikus demi Hindari Petugas

Untuk menghindari petugas di penyekatan jalan atau Pos Larangan Mudik 2021, para pemudik memilih lewat jalur tikus meski harus membayar Rp 10.000.

Editor: Iksan Fauzi
Cikwan Suwandi/Tribun Jabar
Suasana pemudik roda dua di Karawang, Rabu (12/5/2021) dini hari. Berbagai upaya dilakukan pemudik untuk mencoba lolos dari penyekatan, dari merengek, menyamar, hingga upaya mengelabuhi petugas dengan berbagai cara. Para pemudk memilih jalur tikus lebih bebas meski harus bayar Rp 10.000. 

Ia mencoba memprovokasi pemudik untuk melawan arus lalu lintas.

Selain itu ia juga menghalangi pengguna jalan lain untuk melintas dan menyebabkan kemacetan.

Setelah diamankan dan tes urine, pria tersebut positif mengkonsumsi sabu dan pil exymer.

"Ia mencoba memprovokasi pemudik untuk melawan arus," kata Oliestha kepada Tribun Jabar, Selasa (11/5/2021).

Pria kedua yang diamankan, dikatakan Oliestha, bukan seorang pemudik melainkan warga sekitar.

Ia memaksa pemudik membayar Rp10 ribu untuk melalui jalan tikus dengan menuruni tebing.

Karena membahayakan pemudik, kemudian petugas mencoba menegur pria tersebut.

Tetapi pelaku malah mencoba memprovokasi pemudik untuk menghalangi petugas.

"Namun tidak diindahkan oleh pemudik lain dan pelaku dapat diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan dalam pengaruh minuman keras," katanya.

Pemudik alasan mau nikah

Petugas gabungan terus berupaya melakukan penyekatan di Jalan Raya Rengas Bandung, Kedungwaringin perbatasan Kabupaten Bekasi - Karawang, Kamis (11/5/2021).

Hingga memasuki hari ke-6 larangan mudik yang berlaku sejak 6 - 17 Mei 2021, sejumlah pemudik masih ramai memadati jalan akses menuju Pantura Jawa.

Proses penyekatan dilakukan secara mendetail, petugas memasang barier di tengah jalan tepat di dekat u-turn.

Seluruh pengendara langsung diminta putar balik, hanya kendaraan plat T Karawang atau warga sekitar Kedungwaringin yang boleh melintas.

Sisanya, jika pengendara tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM), akan langsung diminta berputar balik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved