OTT KPK Bupati Nganjuk
Terungkap Sosok M Izza Muhtadin Ajudan Bupati Nganjuk, Honorer Pengepul Uang Suap Jual Beli Jabatan
Terungkap sosok M Izza Muhtadin, ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ikut kena OTT KPK, Minggu (9/5/2021). Izza merupakan pegawai honorer.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Iksan Fauzi
Wakil Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, diambilnya kebijakan menghentikan proses pengisian perangkat Desa dengan mengeluarkan surat edaran tersebut demi menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Nganjuk.
Penghentian tersebut dilakukan sampai ada keputusan kembali atas proses pengisian perangkat Desa.
"Kami berharap dengan keputusan ini semuanya bisa bersabar sampai kondisi memungkinkan untuk dilanjutkanya pengisian perangkat Desa," kata Marhaen Djumadi, Selasa (11/5/2021).
Disamping itu, ungkap Marhaen Djumadi, pihaknya meminta doa kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk Bupati Nganjuk agar tabah dan kuat dalam menghadapi kasus yang menimpanya.
"Kami prihatin dan minta doa untuk mas Bupati nggih," ucap Marhaen Djumadi.
Terkait pejabat pengganti Bupati Nganjuk, menurut Marhaen Djumadi, Pemkab Nganjuk masih menunggu petunjuk dari Gubernur Jawa Timur.
Dimana sesuai aturan Gubernur Jatim akan menunjuk Plt Bupati Nganjuk menggantikan H Novi Rahman Hidhayat yang terkena OTT KPK dan Bareskrim Polri.
"Mungkin dalam waktu dekat ibu Gubernur Jatim akan menentukan siapa Plt Bupati Nganjuk," tutur Marhaen Djumadi.
Tarif jabatan termahal Rp 50 Juta
Info terbaru kasus ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ternyata mematok harga yang bervariasi dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono menyampaikan Novi Rahman mematok harga termurah Rp 2 juta hingga termahal Rp 50 juta.
Menurut Argo, tingkat harga yang dipatok oleh Bupati Nganjuk tergantung posisi atau level struktur jabatan tersebut.
Di antaranya mulai dari jabatan di perangkat desa hingga tingkat kecamatan.
"Setorannya bervariasi ya. Karena juga ada dari desa yang dia ngumpulkan, dari kepala desa. Ada yang Rp 2 juta. Juga ada nanti dikumpulkan naik ke atas, desa ke kecamatan, ada juga yang Rp 15 juta juga ada. Rp 50 juta juga ada. Jadi bervariasi antara Rp 2 juta sampai Rp 50 juta," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Hingga saat ini, lanjut Argo, penyidik Bareskrim Polri masih tengah terus memeriksa tersangka.