KPK
Sosok dan Biodata Novel Baswedan Dinonaktifkan dari Penyidik Oleh Ketua KPK, Cucu Pahlawan Nasional
Inilah biodata Novel Baswedan dinonaktifkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dari penyidik lembaga antirasuah per Selasa 11 Mei 2021.
SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah biodata Novel Baswedan dinonaktifkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dari penyidik lembaga antirasuah per Selasa 11 Mei 2021.
Novel Baswedan merupakan sepupu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Keduanya merupakan cucu pahlawan nasional, Abdurrahman Baswedan.
Setelah 14 tahun bekerja di KPK, atau tepatnya sejak 2007, kini Novel Baswedan dinonaktifkan dari pegawai KPK.
Tak hanya Novel, ada 74 pegawai KPK lainnya juga dinonaktifkan oleh pimpinan KPK lantaran tidak lolos tes tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.
Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
SK pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK alih status menjadi ASN.
SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.
Anggap Ketua KPK sewenang-wenang
Atas penonaktifan atau nonjob tersebut, Novel Baswedan pun bersuara.
Novel menganggap penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.
Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.
"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).