KPK

Sosok dan Biodata Novel Baswedan Dinonaktifkan dari Penyidik Oleh Ketua KPK, Cucu Pahlawan Nasional

Inilah biodata Novel Baswedan dinonaktifkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dari penyidik lembaga antirasuah per Selasa 11 Mei 2021.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Ketua KPK Firli Bahuri dan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel Baswedan dinonaktifkan bersama 74 pegawai KPK lainnya setelah dinyatakan tidak lolos assesmen TWK alih status ke ASN. Biodata Novel Baswedan ada di artikel. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah biodata Novel Baswedan dinonaktifkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dari penyidik lembaga antirasuah per Selasa 11 Mei 2021.

Novel Baswedan merupakan sepupu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Keduanya merupakan cucu pahlawan nasional, Abdurrahman Baswedan.

Setelah 14 tahun bekerja di KPK, atau tepatnya sejak 2007, kini Novel Baswedan dinonaktifkan dari pegawai KPK.

Tak hanya Novel, ada 74 pegawai KPK lainnya juga dinonaktifkan oleh pimpinan KPK lantaran tidak lolos tes tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan (Kompas.com)

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK alih status menjadi ASN.

SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

Anggap Ketua KPK sewenang-wenang

Atas penonaktifan atau nonjob tersebut, Novel Baswedan pun bersuara.

Novel menganggap penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.

"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved