OTT KPK Bupati Nganjuk
Sumber Masalah yang Buat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat di-OTT KPK, Mengulang Bupati Sebelumnya
Inilah sumber masalah yang membuat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Musahadah
Sosok Harun sendiri dikabarkan menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Mengulang Kasus Bupati Sebelumnya

Kasus yang menjerat Novi Rahmad Hidayat ternyata sama dengan yang dilakukan BUpati Nganjuk Sebelumnya, Taufiqurrahman.
Pada 25 Oktober 2017, Faufiqurrahman juga terjaring OTT KPK karena kasus jual beli jabatan.
Taufiqurrahman disebut meminta sejumlah uang untuk siapa saja yang ingin mengisi posisi Kepala Sekolah Dasar, SMP, hingga SMA di wilayahnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan menjelaskan Taufiqurrahman diduga memasang tarif belasan hingga puluhan juga kepada para PNS yang ingin mengisi posisi jabatan tertentu.
"Tarif yang dipatok untuk mengisi posisi kepala sekolah berbeda satu dengan yang lain, harga per wilayah beda-beda. Untuk jadi Kepala Sekolah Dasar antara Rp 10-25 juta, nah kalau SMP-SMA sudah barang tentu lebih besar lagi, bisa sampai Rp 50 juta. Begitu juga untuk posisi Kadis," terangnya.
Selanjutnya seluruh penerimaan tersebut, diterima Taufiqurrahman melalui orang kepercayaanya yakni Kepala SMP 3 Ngronggot Nganjuk, Suwandi.
Kapanpun membutuhkan uang, Taufiqurrahman akan langsung menghubungi Suwandi.
Diketahui dalam kasus ini, Taufiqurrahman diduga menerima suap Rp 298.020.000 juta, masing-masing dari kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar Rp 149.120.000juta dan dari Suwandi Rp 148.900.000 juta
Penyidik KPK menetapkan lima tersangka yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk, Harjanto.
Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi diduga sebagai penerima. Sementara itu, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan sebagai pemberi. Lanjut 15 orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT, termasuk TIA, istri dari Taufiqurrahman masih berstatus sebagai saksi.
Atas perbuatannya ini, Taufiqurrahman divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan TIpikor Surabaya.
Selain itu dia juga didenda RP 350 juta dan dicabut hak politiknya.
Minggu Siang Masih Bekerja
