Mudik 2021
Info Mudik Surabaya: ASN Pemprov Jatim Dilarang Mudik, Sanksi Potong Tunjangan jika Melanggar
Simak update info mudik Surabaya 2021, di antaranya ASN dilarang mudik dan bepergian keluar kota selama libur Lebaran.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Terlebih saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai. Sehingga, kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.
Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Gubernur Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing.
Sebab, tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.
Baca juga: Info Larangan Mudik Jatim: Modus Pemudik di Ngawi Kelabui Petugas, Penyekatan Jaring Ratusan Warga
Sanksi bagi ASN nekat mudik
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, pemkot penerapan larangan mudik bagi PNS.
Setiap ASN diminta untuk melaporkan posisinya secara berkala.
"Kami minta untuk share location melalui aplikasi. Namun, itu bukan yang utama. Kami berharap para ASN bisa mengutamakan kejujuran," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Bagi yang melanggar, ada dua sanksi yang diberikan.
Pertama, setiap PNS yang nekat mudik bakal mendapatkan pemotongan gaji.
Hukuman yang kedua adalah pemotongan tunjangan.
Cak Eri menegaskan, bahwa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk ASN yang nekat mudik akan dipotong.