Mudik 2021
Info Mudik Surabaya: ASN Pemprov Jatim Dilarang Mudik, Sanksi Potong Tunjangan jika Melanggar
Simak update info mudik Surabaya 2021, di antaranya ASN dilarang mudik dan bepergian keluar kota selama libur Lebaran.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Arum | Editor: Adrianus
SURYA.CO.ID - Simak update info mudik Surabaya 2021, di antaranya ASN dilarang mudik dan bepergian keluar kota selama libur Lebaran.
Hal ini wajib dipatuhi Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Pemprov Jatim).
Selain Pemprov Jatim, Pemerintah Kota ( Pemkot) Surabaya juga turut mewanti jajaran ASN untuk mentaati aturan pemerintah tentang larangan mudik Lebaran 2021.
Jika ada yang nekat melanggar, siap-siap mendapatkan sanksi tegas.
Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya 10 Mei 2021 & Info Larangan Mudik, Ada Pemantau di Titik Penyekatan

ASN Pemprov Jatim dilarang mudik
Pemprov Jatim telah menyiapkan tim pemantau larangan mudik ASN di setiap titik penyekatan.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari.
Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Petugas Gabungan Pantau Penerapan Prokes di Eduwisata Lontar Sewu Gresik
Untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri 2021.
Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021.
Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, seluruh ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal.
Terlebih saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai. Sehingga, kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.
Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Gubernur Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing.
Sebab, tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.
Baca juga: Info Larangan Mudik Jatim: Modus Pemudik di Ngawi Kelabui Petugas, Penyekatan Jaring Ratusan Warga
Sanksi bagi ASN nekat mudik
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, pemkot penerapan larangan mudik bagi PNS.
Setiap ASN diminta untuk melaporkan posisinya secara berkala.
"Kami minta untuk share location melalui aplikasi. Namun, itu bukan yang utama. Kami berharap para ASN bisa mengutamakan kejujuran," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Bagi yang melanggar, ada dua sanksi yang diberikan.
Pertama, setiap PNS yang nekat mudik bakal mendapatkan pemotongan gaji.
Hukuman yang kedua adalah pemotongan tunjangan.
Cak Eri menegaskan, bahwa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk ASN yang nekat mudik akan dipotong.