Info Larangan Mudik Jatim: Modus Pemudik di Ngawi Kelabui Petugas, Penyekatan Jaring Ratusan Warga
Berikut info larangan mudik di Jatim, ratusan warga terjaring penyekatan di Lumajang, Modus pemudik di Ngawi kelabui petugas, Minggu (9/5/2021).
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
"Kami melakukan penindakan hukum bagi yang tidak membawa surat-surat kami lakukan sesuai ya perlu ditilang kami tilang yang tidak membawa masker kami berikan," ujarnya.
Perlu diketahui posko penyekatan ini digelar untuk mencegah pemudik. Sebab di masa pandemi ini pemerintah kembali melarang mudik sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Sebanyak 196 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP terlibat dalam razia ini. Ratusan personil itu disebar di tiga titik yaitu Pronojiwo, Klakah, dan Jatiroto.
Meski demikian, di lapangan petugas masih banyak menemukan warga luar kota yang memaksa ingin mudik. Alhasil karena tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19, hingga surat izin keluar masuk (SIKM) mereka dipaksa putar balik.
"Cukup banyak yang sudah kami sanksi tegas. Kemarin saja (8/5) selama 24 jam total kendaraan dari berbagai jenis yang diperiksa 6 118," terangnya.
Untuk itu, Bayu berpesan agar masyarakat mematuhi larangan mudik tersebut. Ia juga mengingatkan jangan sampai pemudik nekat kucing-kucingan dengan petugas.
"Saya berpesan kepada masyarakat untuk mentaati aturan apa yang sudah ditetapkan pemerintah tahan diri agar pandemi segera usai," pungkasnya.
2. Modus Pemudik Kelabui Petugas di Ngawi
Bermodal fotocopy-an surat keterangan dari rumah sakit dan RT, satu keluarga gagal pulang kampung.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menegaskan keringanan dalam kebijakan larangan mudik, hanya berlaku untuk alasan darurat.
Di antaranya, anggota keluarga yang meninggal atau sedang sakit, selain terkena Covid-19.

Namun, keringanan tersebut rupanya dimanfaatkan sejumlah warga agar bisa pulang kampung dengan alasan ingin melayat atau takziah.
Tak sedikit, warga yang ingin mudik nekat memalsukan dokumen atau surat keterangan untuk mengelabui petugas.
Seperti seorang pengendara asal Bangkalan yang tinggal di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, bernama Ridoi, Sabtu (8/5/2021).
Ia diminta untuk putar balik saat diperiksa di Pos Penyekatan Exit Tol Ngawi.