Info Mudik Surabaya: Perjalanan 1 Rayon di Jatim Boleh, Simak Ini Syaratnya
Berikut info mudik Surabaya di antaranya izin perjalanan 1 Rayon di Jatim, namun terdapat syarat perjalanan yang harus dipenuhi.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut info mudik Surabaya, di antaranya izin perjalanan 1 Rayon di Jawa Timur (jatim) dan syarat perjalanan yang harus dipenuhi untuk ke luar kota.
Sebagai informasi, Dirlantas Polda Jatim membagi wilayah di Jatim menjadi 7 Rayon. Di masing-masing rayon akan ada penjagaan ketat oleh TNI-Polri.
Hal ini berlaku selama 6 - 17 Mei 2021 sebagaimana kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 atau Virus Corona di Indonesia.
Baca juga: Info mudik Surabaya: Syarat Warga Jatim ke Luar Kota & 20 Titik yang Dijaga Ketat Petugas

Perjalanan 1 Rayon di Jatim boleh, tapi...
Perjalanan orang antarkota di Jawa Timur masih diperbolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun perjalanan yang diizinkan hanya dalam satu rayon dan memiliki alasan yang jelas.
Kadishub Jatim Nyono, Senin (3/5/2021) mengatakan, perjalanan orang diperbolehkan dalam pembagian rayon yang telah ditentukan Dirlantas Polda Jatim.
“Pengaturannya tentu sesuai dengan keputusan Direktorat lalu lintas Polda Jatim yang memiliki tujuh rayon dan 1 rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam 7 rayon itu dibolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021,” tegas Nyoni.
Namun perjalanan orang yang dibolehkan pun hanya untuk alasan yang mendesak dan yang memiliki keterangan yang jelas.
Sedangkan perjalanan mudik baik dalam satu rayon maupun antar rayon tetap dilarang.
Ia menegaskan, selama pengetatan mudik yaitu mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 memang sudah ditegaskan pergerakan orang masih dibolehkan.
Namun jika menggunakan angkutan umum harus membawa surat keterangan negatif covid-19 baik PCR test maupun swab antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
Begitu juga tanggal 18-24 Mei 2021, ketentuan yang diberlakukan tetap sama.