Info Mudik Surabaya: Perjalanan 1 Rayon di Jatim Boleh, Simak Ini Syaratnya

Berikut info mudik Surabaya di antaranya izin perjalanan 1 Rayon di Jatim, namun terdapat syarat perjalanan yang harus dipenuhi.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
surya.co.id/sugiharto
Foto Ilustrasi info mudik surabaya 2021 

Rayon V untuk Kabupaten Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan.

Rayon VI untuk Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Lamongan.

Dan rayon VII ada Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep.

Dan tambahan rayon khusus Banyuwangi yang berbatasan dengan Provinsi Bali.

Destinasi Wisata Tetap Buka

Tempat wisata di Trenggalek hanya akan melayani wisatawan lokal dan wisatawan yang berasal dari satu wilayah aglomerasi.
Tempat wisata di Trenggalek hanya akan melayani wisatawan lokal dan wisatawan yang berasal dari satu wilayah aglomerasi. (Surabaya.Tribunnews.com/Aflahul Abidin)

Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim Kombes Pol M Latif Usman menegaskan, destinasi wisata di Jatim tetap diperbolehkan buka selama berlangsungnya larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021

Namun, destinasi wisata tersebut hanya boleh dikunjungi oleh warga atau wisatawan lokal yang berdomisili di wilayah rayon penyekatan larangan mudik.

"Wisata boleh buka adalah untuk dikunjungi oleh (warga) rayon tersebut," katanya pada awak media di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (5/5/2021).

Dalam upaya penyekatan potensi mobilitas masyarakat selama pemberlakuan larangan mudik.

Polisi menerapkan mekanisme pembagian wilayah dengan sebutan rayonisasi.

Terdapat tujuh pembagian kawasan rayon. Di antaranya, Rayon Surabaya Raya, Rayan Malang Raya, Rayon Tapal Kuda, Rayon Tuban Raya, Rayon Bojonegoro Raya, Rayon Madiun Raya, Rayon Blitar Raya, dan Rayon Madura Raya.

Atas dasar pembagian rayon tersebut. Masyarakat dari sebuah rayon untuk sementara waktu dilarang  berkunjung ke wilayah rayon lain.

Kecuali, bagi warga atau pengguna jalan yang memiliki urgensi keperluan khusus, dengan melengkapi berkas berbentuk surat sebagai bukti keabsahannya.

"Tidak boleh orang Surabaya berbondong-bondong ke Malang.  Kami khawatirkan terjadi penumpukan di suatu tempat," tuturnya.

Polda Jatim juga akan menyiagakan sejumlah anggota kepolisian yang secara khusus memantau pergerakan masyarakat di setiap destinasi wisata yang berpotensi banyak dikunjungi masyarakat atau wisatawan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved