OPM Ancam Musnahkan Pendatang di Papua, Perburuan KKB Papua Pakai UU Terorisme, Begini Aplikasinya
Pemerintah tak tinggal diam menanggapi ancaman Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui TPNB-OPM akan memusnahkan pendatang.
Ia menambahkan, pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk melakukan pendekatan terhadap segilintir orang yang menentang kebijakan pemerintah.
Namun, upaya tersebut selalu ditentang mereka.
Bahkan mereka terus melancarkan aksinya dengan menyebar ancaman hingga aksi kekerasan terhadap warga sipil dan aparat keamanan.
"Yang lain sudah dilakukan berbagai pendekatan, tetap nantang-nantang, tetap membunuh gitu dan itu membahayakan banyak orang," kata Mahfud.
Sebelumnya pemerintah menetapkan KKB sebagai teroris.
Penetapan ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.
Ancaman OPM

Sebelumnya, Amatus Akouboo Douw, Dewan Diplomatik TPNPB-OPM yang berbasis di Australia mengancam akan memusnahkan pendatang di Papua setelah pemerintah Indonesia yang menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
"Jika Indonesia melanjutkan teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang telah terjadi hampir 60 tahun) dan komunitas internasional tidak ikut campur."
"TPNPB-OPM akan mengumumkan kampanye untuk memusnahkan tidak hanya anggota militer ilegal yang menduduki Papua."
"Tetapi juga orang ilegal dan pemukim lainnya yang mencuri tanah adat dan sumber daya orang Papua Barat," ujar Amatus Akouboo Douw, Dewan Diplomatik TPNPB-OPM yang berbasis di Australia, lewat keterangan tertulis, Minggu (3/4/2021).
Seperti dilansir dari Warta Kota dalam artikel 'KKB Ancam Targetkan Pendatang di Papua, Polri Minta Masyarakat Tak Khawatir'
Keterangan tersebut diteruskan oleh Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom.
Menurut OPM, kata Sebby, selama ini justru TNI/Polri yang meneror, mengintimidasi, dan melakukan genosida di Papua selama 59 tahun.
Jika pemerintah benar-benar membuat Perpres atau undang-undang terkait label teroris bagi OPM, maka mereka akan melapor ke PBB dan mendeklarasikan kampanye global bahwa Indonesia adalah negara teroris.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tak Pasang Tenggat Waktu Operasi Satgas Nemangkawi Kejar KKB Papua
Ikuti berita seputar KKB Papua di SURYA.CO.ID