OPM Ancam Musnahkan Pendatang di Papua, Perburuan KKB Papua Pakai UU Terorisme, Begini Aplikasinya
Pemerintah tak tinggal diam menanggapi ancaman Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui TPNB-OPM akan memusnahkan pendatang.
Aturan itu berisi tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
"Sekarang hukumnya bagaimana? Hukumnya UU Nomor 5 Tahun 2018. Katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris," ujar Mahfud dalam rekaman suara yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (3/5/2021).
Berdasarkan aturan itu, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang disebut teroris adalah yang merencanakan dan mengorganisasikan tindakan kekerasan, ancaman, serta kekerasan terhadap masyarakat hingga menimbulkan suasana teror.
Menurutnya, suasana teror itu dapat berupa munculnya ketakutan dan merasa suasana tidak aman lagi bagi masyarakat.
Baik itu ancaman terhadap kantor, perorangan, obyek vital publik nasional maupun internasional.
Teror seperti itulah yang selama ini kerap dilakukan KKB di Papua.
"Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar," kata Mahfud.
"Apa itu bukan teror? Padahal jelas, sehingga kita buat tindakan yang tegas, cepat dan terukur," sambung Mahfud.
Masyarakat Papua Tak Ada Masalah dengan NKRI

Mahfud MD menyatakan, 92 persen masyarakat Papua tidak mempunyai masalah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Masyarakatnya pada umumnya lebih dari 90 persen atau 92 persen lebih itu kan ndak ada masalah dengan Republik," ujar Mahfud dalam rekaman suara yang dibagikan Kemenko Polhukam, Senin (3/5/2021).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim secara umum masyarakat Papua tidak ada masalah dengan usulan kebijakan pemerintah.
Hanya saja, di luar masyarakat yang mendukung Indonesia, terdapat segelintir orang yang selalu menentang.
Menurut Mahfud MD, mereka adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang kini sudah ditetapkan sebagai teroris.
"Yang teroris itu sedikit," kata Mahfud.