OPM Ancam Musnahkan Pendatang di Papua, Perburuan KKB Papua Pakai UU Terorisme, Begini Aplikasinya

Pemerintah tak tinggal diam menanggapi ancaman Organisasi Papua Merdeka (OPM)  melalui TPNB-OPM akan memusnahkan pendatang.

Editor: Musahadah
SURYA.co.id
Ilustrasi KKB Papua. Setelah OPM mengancam akan memusnahkan pendatang di Papua, begini sikap tegas pemerintah. 

SURYA.co.id - Pemerintah tak tinggal diam menanggapi ancaman Organisasi Papua Merdeka (OPM)  melalui Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang akan memusnahkan para pendatang di Papua.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat di Papua tak perlu khawatir dengan keberadaan KKB.

Pihaknya memastikan akan menjaga ketertiban dan keamanan seluruh masyarakat di tanah Papua.

"TNI-Polri akan menjaga dan mengawal warganya dalam bingkai NKRI di tanah Papua," ucapnya.

Pihaknya tidak menetapkan batas waktu Satgas Nemangkawi untuk dapat memburu kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Baca juga: Update KKB Papua Dicap Teroris: OPM Ancam akan Musnahkan Pendatang, Polri Imbau Tak Perlu Khawatir

Pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk mengejar pihak KKB Papua.

"Yang jelas berusaha terus TNI-Polri disana dan instansi lainnya menyelesaikan masalah di Papua yang tentunya ingin menciptakan tanah Papua yang aman dan damai," kata Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Dijelaskan Rusdi, pihaknya juga belum bakal berencana menambah personel untuk dapat diturunkan di Papua.

Jumlah personel yang saat ini tergabung dalam Satgas Nemangkawi dinilai masih mumpuni. 

"Jumlahnya itu rahasia perusahaan kalau bicara jumlah (personel), ada hal-hal yang perlu diketahui ada juga tidak diberitahu karena menyangkut masalah teknis," jelasnya.

Satgas Nemangkawi, kata dia, masih berupaya maskimal untuk menciptakan Kamtibmas di Papua.

Khususnya untuk dapat melindungi seluruh masyarakat asli Papua maupun pendatang di tanah Papua. 

"Kalau ada upaya-upaya (membasmi orang Jawa), tentunya TNI dan Polri akan berusaha keras, sekali lagi bagaimana menciptakan tanah Papua yang aman dan damai," pungkasnya.

Perburuan KKB Sesuai UU Terorisme

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan penyebab KKB Papua dimasukkan dalam daftar teroris lantaran suka membunuh dan melakukan kekerasan secara brutal.
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan penyebab KKB Papua dimasukkan dalam daftar teroris lantaran suka membunuh dan melakukan kekerasan secara brutal. (tangkapan layar)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, perburuan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua telah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.

Aturan itu berisi tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

"Sekarang hukumnya bagaimana? Hukumnya UU Nomor 5 Tahun 2018. Katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris," ujar Mahfud dalam rekaman suara yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (3/5/2021).

Berdasarkan aturan itu, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang disebut teroris adalah yang merencanakan dan mengorganisasikan tindakan kekerasan, ancaman, serta kekerasan terhadap masyarakat hingga menimbulkan suasana teror.

Menurutnya, suasana teror itu dapat berupa munculnya ketakutan dan merasa suasana tidak aman lagi bagi masyarakat.

Baik itu ancaman terhadap kantor, perorangan, obyek vital publik nasional maupun internasional.

Teror seperti itulah yang selama ini kerap dilakukan KKB di Papua.

"Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar," kata Mahfud.

"Apa itu bukan teror? Padahal jelas, sehingga kita buat tindakan yang tegas, cepat dan terukur," sambung Mahfud.

Masyarakat Papua Tak Ada Masalah dengan NKRI

Pendeta Jupinus saat menemui aparat TNI-Polri yang olah TKP kebakaran sekolah di Beoga, Papua. Terungkap kekejian KKB papua yang sudah melewati batas moral dan kemanusiaan. Foto kanan: anggota KKB Papua.
Pendeta Jupinus saat menemui aparat TNI-Polri yang olah TKP kebakaran sekolah di Beoga, Papua. Terungkap kekejian KKB papua yang sudah melewati batas moral dan kemanusiaan. Foto kanan: anggota KKB Papua. (istimewa)

Mahfud MD menyatakan, 92 persen masyarakat Papua tidak mempunyai masalah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Masyarakatnya pada umumnya lebih dari 90 persen atau 92 persen lebih itu kan ndak ada masalah dengan Republik," ujar Mahfud dalam rekaman suara yang dibagikan Kemenko Polhukam, Senin (3/5/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim secara umum masyarakat Papua tidak ada masalah dengan usulan kebijakan pemerintah.

Hanya saja, di luar masyarakat yang mendukung Indonesia, terdapat segelintir orang yang selalu menentang.

Menurut Mahfud MD, mereka adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang kini sudah ditetapkan sebagai teroris.

"Yang teroris itu sedikit," kata Mahfud.

Ia menambahkan, pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk melakukan pendekatan terhadap segilintir orang yang menentang kebijakan pemerintah.

Namun, upaya tersebut selalu ditentang mereka.

Bahkan mereka terus melancarkan aksinya dengan menyebar ancaman hingga aksi kekerasan terhadap warga sipil dan aparat keamanan.

"Yang lain sudah dilakukan berbagai pendekatan, tetap nantang-nantang, tetap membunuh gitu dan itu membahayakan banyak orang," kata Mahfud.

Sebelumnya pemerintah menetapkan KKB sebagai teroris.

Penetapan ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Ancaman OPM

Sebby Sambon, Juru Bicara Organisasi Papua Merdeka (OPM) ngaku dirampok Rp 177 juta.
Sebby Sambon, Juru Bicara Organisasi Papua Merdeka (OPM) ngaku dirampok Rp 177 juta. (istimewa)

Sebelumnya, Amatus Akouboo Douw, Dewan Diplomatik TPNPB-OPM yang berbasis di Australia mengancam akan memusnahkan pendatang di Papua setelah pemerintah Indonesia yang menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.

"Jika Indonesia melanjutkan teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang telah terjadi hampir 60 tahun) dan komunitas internasional tidak ikut campur."

"TPNPB-OPM akan mengumumkan kampanye untuk memusnahkan tidak hanya anggota militer ilegal yang menduduki Papua."

"Tetapi juga orang ilegal dan pemukim lainnya yang mencuri tanah adat dan sumber daya orang Papua Barat," ujar Amatus Akouboo Douw, Dewan Diplomatik TPNPB-OPM yang berbasis di Australia, lewat keterangan tertulis, Minggu (3/4/2021).

Seperti dilansir dari Warta Kota dalam artikel 'KKB Ancam Targetkan Pendatang di Papua, Polri Minta Masyarakat Tak Khawatir'

Keterangan tersebut diteruskan oleh Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom.

Menurut OPM, kata Sebby, selama ini justru TNI/Polri yang meneror, mengintimidasi, dan melakukan genosida di Papua selama 59 tahun.

Jika pemerintah benar-benar membuat Perpres atau undang-undang terkait label teroris bagi OPM, maka mereka akan melapor ke PBB dan mendeklarasikan kampanye global bahwa Indonesia adalah negara teroris.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tak Pasang Tenggat Waktu Operasi Satgas Nemangkawi Kejar KKB Papua

Ikuti berita seputar KKB Papua di SURYA.CO.ID

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved