OPM Ancam Musnahkan Pendatang di Papua, Perburuan KKB Papua Pakai UU Terorisme, Begini Aplikasinya
Pemerintah tak tinggal diam menanggapi ancaman Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui TPNB-OPM akan memusnahkan pendatang.
SURYA.co.id - Pemerintah tak tinggal diam menanggapi ancaman Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang akan memusnahkan para pendatang di Papua.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat di Papua tak perlu khawatir dengan keberadaan KKB.
Pihaknya memastikan akan menjaga ketertiban dan keamanan seluruh masyarakat di tanah Papua.
"TNI-Polri akan menjaga dan mengawal warganya dalam bingkai NKRI di tanah Papua," ucapnya.
Pihaknya tidak menetapkan batas waktu Satgas Nemangkawi untuk dapat memburu kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Baca juga: Update KKB Papua Dicap Teroris: OPM Ancam akan Musnahkan Pendatang, Polri Imbau Tak Perlu Khawatir
Pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk mengejar pihak KKB Papua.
"Yang jelas berusaha terus TNI-Polri disana dan instansi lainnya menyelesaikan masalah di Papua yang tentunya ingin menciptakan tanah Papua yang aman dan damai," kata Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Dijelaskan Rusdi, pihaknya juga belum bakal berencana menambah personel untuk dapat diturunkan di Papua.
Jumlah personel yang saat ini tergabung dalam Satgas Nemangkawi dinilai masih mumpuni.
"Jumlahnya itu rahasia perusahaan kalau bicara jumlah (personel), ada hal-hal yang perlu diketahui ada juga tidak diberitahu karena menyangkut masalah teknis," jelasnya.
Satgas Nemangkawi, kata dia, masih berupaya maskimal untuk menciptakan Kamtibmas di Papua.
Khususnya untuk dapat melindungi seluruh masyarakat asli Papua maupun pendatang di tanah Papua.
"Kalau ada upaya-upaya (membasmi orang Jawa), tentunya TNI dan Polri akan berusaha keras, sekali lagi bagaimana menciptakan tanah Papua yang aman dan damai," pungkasnya.
Perburuan KKB Sesuai UU Terorisme

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, perburuan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua telah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.