Berita Malang Raya

Janjian Kencan dengan Pria Hidung Belang, PSK di Malang Malah Jadi Korban Pemerasan

Di media sosial tersebut, mereka berjanjian bertemu untuk berkencan dengan perjanjian tersangka membayar kepada korban.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
YouTube Harian Surya
Ilustrasi 

SURYA.CO.ID, MALANG - Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Malang menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan pria hidung belang.

Kejadian itu bermula saat korban berinisial NH (29), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang berkenalan dengan tersangka yang bernama Irwan Yulianto (23), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, lewat media sosial.

Di media sosial tersebut, mereka berjanjian bertemu untuk berkencan dengan perjanjian tersangka membayar kepada korban.

Setelah saling tawar menawar, akhirnya disepakati sebesar Rp 450 ribu.

Kemudian, korban mengajak tersangka untuk bertemu di sebuah penginapan di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mendatangi guest house tersebut dan mereka berdua kemudian masuk ke dalam kamar.

Namun sebelumnya, keduanya mengobrol terlebih dahulu.

Baca juga: Viral Pembantaian 11 Anjing di Kabupaten Pacitan, Diduga Gara-gara Gigit Ternak Kambing

Dan saat mengobrol itulah, tersangka tiba-tiba mendekap korban dari depan, sembari mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban.

Dengan acungan pisau lipat tersebut, tersangka meminta korban agar tidak berteriak.

Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk mengeluarkan uang dan barang berharganya.

Korban yang tak berdaya, menuruti semua keinginan tersangka. Apalagi tersangka mengancam akan membunuhnya, bila permintaan tidak dipenuhi.

Setelah itu korban menyerahkan HP Iphone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu kepada tersangka.

Usai barang berharga berhasil didapatkan, tersangka mengikat tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali, kemudian memperkosanya.

Setelah memperkosa dan merampas barang berharga milik korban, tersangka kabur meninggalkan penginapan.

Korban baru bisa melepas ikatan itu setelah berteriak minta tolong ke penjaga penginapan.

Lalu Sabtu (24/4/2021) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter handphone yang ada di Kecamatan Lowokwaru.

Korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menangkap tersangka.

Setelah diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Iya memang benar, ada kejadian pemerasan dan pemerkosaan. Pelakunya hanya satu orang," ujarnya, Minggu (2/5/2021).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," tandasnya.

BACA BERITA MALANG RAYA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved