Alur Pembayaran THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri, ini Besaran yang Diterima Non-pegawai ASN
Berikut alur pembayaran THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 5.110.000
Daftar Posko Pengaduan di Jawa Timur
Terbaru, akun @kemnaker mengunggah daftar posko pengaduan THR 2021 untuk wilayah Jawa Timur ( Jatim).
Posko pengaduan THR 2021 di Jawa Timur dibagi menjadi enam wilayah, di antaranya:
Korwil I
- Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik : UPT. PK. Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal II no 29.
- Kabupaten Kota Pasuruan : UPT. PK. Pasuruan, Jalan Pahlawan Sunaryo no 96, Kabupaten Pasuruan.
- Kabupaten Kota Mojokerto : UPT. PK. Mojokerto, Jalan Raya Jabon Mojoanyar.
Korwil II
Kabupaten Kota Malang dan Kota Batu : UPT. PK. Singosari, Jalan Singosari, Kabupaten Malang.
Kabupaten Kota Biltar : UPT Bapenda Blitar, Jalan Imam Bonjol 5, Kota Blitar.
Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek : UPT PK Tulungagung, Jalan Raya Pulosari Ngunut Km 8 Tulungagung.
Sementara posko induk pengaduan THR 2021 berada di Disnsakertrans Provinsi Jawa Timur, Jalan Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya.
Selengkapnya dalam unggahan di bawah ini.
Ikuti Berita Terkait THR Pensiunan dan THR PNS Lainnya