Alur Pembayaran THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri, ini Besaran yang Diterima Non-pegawai ASN
Berikut alur pembayaran THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Simak alur pembayaran THR Pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.
Selain itu, besaran THR yang diterima Non-pegawai ASN juga ada di artikel ini.
Seperti diketahui, THR Pensiunan 2021, PNS dan anggota TNI-Polri mulai cair H-10 Lebaran.
Alur pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan pula tata cara pembayaran THR.
Baca juga: THR Pensiunan 2021 dan PNS Serta Anggota TNI-Polri, Jadwal, Siapa Saja yang Dapat & Besarannya
Baca juga: Update THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri: Intip Besaran THR yang Diterima Prajurit TNI Tahun ini
Berikut isi peraturan tersebut dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tata Cara Pembayaran THR 2021, seperti Apa?'
Pasal 16 Bab II PMK Nomor 42 Tahun 2021 menuliskan, pembayaran THR kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.
Untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran THR dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Adapun pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung oleh PPSPM ke rekening penerima.
Pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM) mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sementara pembayaran THR bagi pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan lembaga penyiaran publik tak secara langsung ke rekening penerima.
Pembayarannya dilakukan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran, untuk selanjutnya diberikan ke penerima.
Untuk satuan kerja yang permintaan pembayaran gaji telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai Polri (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), maka pengajuan SPM disertai dengan arsip data komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru.
Sementara satuan kerja yang permintaan pembayaran gaji telah menggunakan aplikasi gaji berbasis web, pengajuan SPM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
THR bagi pimpinan dan pegawai non-pegawai ASN pada badan layanan umum (BLU) yang dibiayai dari sumber dana PNBP BLU, dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (SP3B BLU).
Berikut besaran THR bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN 2021:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain, besaran maksimal Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain, besaran maksimal Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain, besaran maksimal Rp 7.993.000
- Anggota, besaran maksimal Rp 7.993.000
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, besaran maksimal Rp 9.592.000
- Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, besaran maksimal Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator, besaran maksimal Rp 5.352.000
- Eselon IV/ Jabatan Pengawas, besaran maksimal Rp 5.242.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jabatan pendidikan
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 2.971.000
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.738.000
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.046.000
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.765.000
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 5.110.000
Daftar Posko Pengaduan di Jawa Timur
Terbaru, akun @kemnaker mengunggah daftar posko pengaduan THR 2021 untuk wilayah Jawa Timur ( Jatim).
Posko pengaduan THR 2021 di Jawa Timur dibagi menjadi enam wilayah, di antaranya:
Korwil I
- Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik : UPT. PK. Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal II no 29.
- Kabupaten Kota Pasuruan : UPT. PK. Pasuruan, Jalan Pahlawan Sunaryo no 96, Kabupaten Pasuruan.
- Kabupaten Kota Mojokerto : UPT. PK. Mojokerto, Jalan Raya Jabon Mojoanyar.
Korwil II
Kabupaten Kota Malang dan Kota Batu : UPT. PK. Singosari, Jalan Singosari, Kabupaten Malang.
Kabupaten Kota Biltar : UPT Bapenda Blitar, Jalan Imam Bonjol 5, Kota Blitar.
Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek : UPT PK Tulungagung, Jalan Raya Pulosari Ngunut Km 8 Tulungagung.
Sementara posko induk pengaduan THR 2021 berada di Disnsakertrans Provinsi Jawa Timur, Jalan Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya.
Selengkapnya dalam unggahan di bawah ini.
Ikuti Berita Terkait THR Pensiunan dan THR PNS Lainnya