THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Resmi Cair, ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran PT Taspen

THR pensiunan 2021, PNS dan anggota TNI-Polri Resmi Cair. Berikut jadwalnya menurut surat edaran PT Taspen

Tribunnews
Ilustrasi uang THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Resmi Cair. 

Selain itu, Presiden Jokowi juga membeberkan kapan gaji ke-13 PNS cair.

Melansir dari tayangan di channel youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan, pembayaran THR akan dimulai H-10 hari raya Idul Fitri.

THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain.

Tujuan pemberian THR adalah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga mampu menjadi daya ungkit ekonomi setelah terhantam pandemi Covid-19.

"THR ini akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya.

Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi, Kamis (29/4/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021.

Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Khusus untuk pembayaran THR, pemerintah sudah menyiapkan dana mencapai Rp 30,6 triliun.

Dana tersebut sudah termasuk THR ASN di daerah dengan nominal Rp 14,8 triliun.

Mendekati hari pencairan, Sri Mulyani akan menjelaskan secara rinci porsi THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, hingga daerah.

Berikut video keterangan Jokowi selengkapnya.

Berapa besaran THR yang diterima?

Besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved