Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS, TNI Cair? Presiden Jokowi Teken PP, Tahun ini Dibayar Full
Kapan gaji ke-13 untuk pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri cair? Presiden Jokowi teken PP, tahun ini tak ada potongan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Resmi Cair, ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran PT Taspen
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, yaitu:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara.
THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal.
Adapun 4 hal itu terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan dalam bentuk uang
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum.