Besaran THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Tanpa Tunjangan Kinerja, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berikut prediksi besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri tanpa tunjangan kinerja ( tukin). Simak
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Selain THR Pensiunan 2021, Gaji ke-13 PNS TNI-Polri juga Akan Cair, Simak Jadwal dan Besarannya
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Jadwal pencairan Gaji ke-13
Selain THR 2021, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas 'THR PNS 2021 Dibayar H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni'