Selain THR Pensiunan 2021, Gaji ke-13 PNS TNI-Polri juga Akan Cair, Simak Jadwal dan Besarannya

Pemerintah tidak hanya mencairkan tunjangan hari raya atau THR pensiunan 2021, tapi juga gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri. Simak jadwal dan besarannya.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase TribunNetwork
Pemerintah selain mencairkan THR pensiunan 2021 juga akan membayar gaji ke-13 PNS TNI-Polri. 

Sementara itu, THR pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri mulai cair Rabu (28/4/2021). 

Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa THR pensiunan 2021 tidak dibayarkan secara penuh karena tak ada komponen tunjangan kinerja (tukin).

Seperti disampaikan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

Ia mengatakan, THR PNS 2021 tidak menyertakan komponen tukin di dalamnya.

Artinya, besaran THR PNS 2021 hanya terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat.

"Betul. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021'

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di antaranya:

- besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan

- lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran THR 2021.

Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta THR  keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.

Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.

Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya adalah tukin.

"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," ucap Hadiyanto, Kamis (29/4/2021).

Sekedar info, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan Rp 45,4 triliun untuk THR PNS 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved