Kapan THR PNS 2021 Cair? Berikut Jadwal Terbaru Pensiunan dan TNI Polri Serta Rincian Tiap Golongan
Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan TNI-Polri cair? simak jadwal dan rinciannya berikut ini.
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id, - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan TNI-Polri cair? simak jadwal dan rinciannya berikut ini.
Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi komponen tambahan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI maupun Polri.
Seperti diketahui, THR PNS 2021 rencananya akan dicarikan oleh pemerintah pada H-10 lebaran.
Jika merujuk rencana ini, THR PNS 2021 bakal cair sekitar tanggal 4 Mei 2021 mendatang.
Selain jadwal, simak juga besaran THR yang didapatkan berdasarakan golongan, serta tunjungan melekat.

"Untuk yang ASN (PNS) pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dikutip dari Kompas TV kepada media, Kamis (15/04/2021).
Susiwijono mengungkapkan, adapun di balik pencairan THR PNS lebih cepat akan memperbaiki daya beli masyarakat.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.
Sementara itu, besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900